BANTAHAN

Foto: Advokat M. Iqbal, S.H.,M.M.

Untuk dan atas nama Klien kami PT. Maruki International Indonesia pada kesempatan ini bermaksud menyampaikan Bantahan atas Pengumuman dan Peringatan dari Prof. Nurdin Abdullah melalui Kuasa Hukumnya, Hanis & Hanis . Legal Consultans Receiver & Administrator For Bankruptcy di kompas.id dan Tribun Timur yang bermaksud menghalangi rencana penjualan aset milik Klien kami berupa lahan seluas 60.135 M² (enam puluh ribu seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan bukti kepemilikan SHGB N0; 21847 lewat framing di media seakan obyek milik Klien kami bermasalah.

Dengan mengajukan Permohonan Pembatalan Sertifikat kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui kantor BPN Kota Makassar, halnya dengan melaporkan Klien kami ke POLDA Sulsel dengan dugaan tindak pidana pemalsuan pada 23 September 2022 mengindikasikan itikad buruk yang bersangkutan karena menyangkut 11 dari 22 buah Akta Jual Beli yang menjadi dasar klaimnya atas obyek tidak lagi memiliki pijakan yuridis sebagai bukti kepemilikan sejak yang bersangkutan secara sukarela melepaskan haknya atas obyek sejak terbitnya Akta Pelepasan Hak N0. No. 55 tanggal 18 Mei 2015. 

TERKAIT:  Meraba Peluang Kotak Kosong di Pilkada Maros

Terkait down payment (DP) untuk biaya administrasi serta transaksi yang dikeluarkan Prof. Nurdin Abdullah menyangkut 11 AJB di Tahun 1998 sudah digantikan oleh Klien kami di tahun yang sama setiap kali transaksi dengan warga sebagai pemilik asal lahan selesai dilaksanakan dan bukti penggantian tersebut telah pula diserahkan pada penyidik POLDA Sulsel. Sementara 11 AJB lainya proses administarsi maupun transaksinya di 2001 tidak lagi melalui perantaraan Prof. Nurdin Abdullah, melainkan transaksi langsung antara warga pemilik lahan dengan PT. Maruki International Indonesia yang kala itu masih bernama PT. Tokai Material Indonesia.

Konsekuensi logis maupun yuridis atas terbitnya Akta Pelepasan Hak No. 55 tanggal 18 Mei 2015 yang merupakan dasar penerbitan SHGB No: 21847 atas nama PT Maruki International Indonesia mengakibatkan klaim atau keberatan Prof. Nurdin Abdullah atas lahan milik Klien kami menjadi tidak relevan.

TERKAIT:  Mahkamah Konstitusi dan Terminator

Jika yang bersangkutan terus mengganggu kinerja apa lagi sampai merusak citra serta nama baik perusahaan maka Klien kami berencana melaporkan yang bersangkutan dengan beberapa dugaan tindak pidana ke institusi kepolisian.

Demikian Bantahan ini kami sampaikan dengan harapan bisa diapresiasi publik.

Makassar, 5 Mei 2023

Law Office, Rusdy Talha & Partners, Lawyer & Counsellor at Law, Kuasa Hukum PT Maruki International Indonesia

TTD

M. Rusdy Talha, S.H.    M. Iqbal, S.H.,M.M.