Ketua Panitia Tersangka, Siapa Menyusul?

Akhirnya Ketua Panitia lomba tarik tambang yang diselenggarakan IKA Unhas wilayah Sulsel ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini sekaligus membantah pernyataan Ketua IKA wilayah Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto yang juga Wali Kota Makassar yang menyebut insiden yang menelan satu jiwa tersebut sebagai kecelakaan murni sesaat pasca kejadian.

Pernyataan Anggota DPR-RI Fraksi NasDem, Ahmad Ali mengenai jalan raya beraspal tidak seharusnya dijadikan arena pelaksanaan tarik tambang yang diikuti 5.000 peserta cukup mencerahkan.

Penolakan jalan raya dijadikan arena tarik tambang penting diberi penekanan karena insiden yang menyebabkan kematian diduga berkaitan erat dengan kondisi jalan raya yang tidak aman. Andai insiden terjadi di lapangan rumput masalahnya bisa jadi tidak separah itu terlepas aspek teologis yang meyakini kematian sebagai hal yang tak bisa dicegah.

TERKAIT:  Prematur

Keberatan terhadap jalan raya dijadikan arena lomba tarik tambang seharusnya mendorong penyidik tidak hanya fokus pada kelalaian panitia mengamankan lokasi kejadian saat lomba berlangsung atau setelahnya, tapi juga mengaitkannya terutama dengan penetapan jalan raya sebagai lokasi lomba.

Mempermasalahkan lokasi jalan raya sebagai arena tarik tambang, Ahmad Ali secara tidak langsung meminta penyidik mengusut pihak yang terlibat menetapkan lokasi lomba termasuk pihak yang memberi atau mengeluarkan izin. Tak terkecuali mereka yang memiliki kewenangan membatalkan kegiatan tapi tidak menggunakannya padahal seharusnya menyadari jalan raya sebagai lokasi tarik tambang berpotensi mengakibatkan kecelakaan bahkan kematian.

Mereka yang terlibat secara signifikan dengan keputusan terkait penetapan jalan raya berpeluang ditarik sebagai tersangka.

  • Pernyataan Ahmad Ali yang menghendaki dilakukan pengusutan oleh penyidik karena menilai jalan raya beraspal bukan tempat lomba tarik tambang yang melibatkan 5.000 peserta diizinkan atau tidak oleh aparat berwenang membuka kemungkinan pelaku tindak pidana tidak hanya menyeret ketua panitia sebagai penanggung-jawab lapangan melainkan berpeluang menarik mereka yang terlibat menentukan lokasi serta mereka yang tidak melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya insiden dengan membatalkan atau memindahkan lokasi perlombaan padahal yang bersangkutan menyadari kemungkinan tersebut.
TERKAIT:  Unhas dan Agenda Penyelamatan Bumi?

Desakan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar ketua panitia bukan berarti menafikkan hasil perdamaian antara tersangka dengan korban atau keluarganya yang memang dimungkinkan di semua level peradilan, baik di kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Sebaliknya partisipasi publik sangat dibutuhkan memantau kasusi ini agar tetap dalam koridor sebagai alarm terutama pada pengambil kebijakan agar memahami kalau peristiwa pidana adalah urusan semua orang dan tidak mudah direduksi sebatas urusan antara pelaku dengan korban atau keluarganya. Apa lagi jika peristiwa tersebut terkait dengan kebijakan publik.

Untuk mengetahui lebih jauh siapa saja yang berpeluang menjadi tersangka berikutnya akan dibedah dalam diskusi terbatas akhir tahun yang rencananya akan digelar oleh Forum Diskusi Tamalanrea (FDT) dengan tema: “Ketua Panitia Tersangka, Siapa Menyusul?”

TERKAIT:  Sekadar Menentukan Peran Pelaku Penipuan 2,4 M di Luwuk Banggai Tidak Dibutuhkan Keahlian Khusus

FDT adalah forum diskusi yang digagas oleh sejumlah mantan aktivis kampus dari berbagai disiplin, jurnalis, akademisi, budayawan, antropolog, lawyer serta aktivis sosial yang gelisah menyaksikan berbagai problem sosial akibat kebijakan publik yang tidak berpihak pada kelompok rentan.