“Anda memperlihatkan langit kepadaku, tapi apalah artinya cakrawala bagi manusia kecil melata, yang hanya mampu merangkak dan terseok”.
(Salvador H. Laurel)
Proses penetapan tersangka terhadap EY dan AS sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan atau penggunaan sertifikat palsu eks kebun binatang oleh penyidik Polda Sulsel dinilai terburu-buru sehingga hasil akhirnya terkesan prematur. Beberapa pihak yang menurut tersangka EY seharusnya ikut diperiksa untuk memperoleh kebenaran materil namun hingga saat ini belum diperiksa penyidik.
Salah satu nama yang diduga kuat belum pernah diperiksa sebagai saksi BAP namun memiliki kaitan signifikan dengan kasus dugaan pemalsuan atau penggunaan sertifikat palsu adalah Willianto Tanta.
Nama Wilianto Tanta yang sejak awal disebut-sebut beberapa sumber sebagai komisaris PT Phinisi Inti Property, pemegang SHGB yang terbit di atas SHM lahan eks kebun binatang merupakan saksi penting yang tidak boleh dilewatkan begitu saja oleh penyidik. Halnya dengan permintaan EY untuk memeriksa saksi meringankan untuknya sudah diminta pada penyidik sejak BAP kedua tapi belum diperiksa sampai saat ini.
Menurut pengakuan tersangka EY beberapa kali meminta dikonfrontir dengan pelapor serta Willianto Tanta namun tidak dikabulkan oleh penyidik.
Berbeda dalam asas pembuktian perdata yang menekankan aspek formalitas atau kebenaran formal, asas pembuktian yang dianut dalam perkara pidana lebih menekankan kebenaran materil. Asas kebenaran materil atau kebenaran senyatanya bertujuan memastikan kalau pelanggaran atau kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka benar- benar terjadi.
Konsekuensi dari penerapan asas kebenaran materil ini mengharuskan penyidik menghadirkan semua alat bukti termasuk memeriksa saksi yang memiliki kaitan signifikan untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kehadiran Wilianto Tanta sebagai saksi di depan penyidik sebagai saksi fakta berimplikasi pada kewajiban yang bersangkutan hadir di depan sidang pengadilan bila kasus ini berlanjut hingga ke depan persidangan. Momentum kehadiran Willianto Tanta di pengadilan sangat penting untuk memberi ruang bagi semua pihak, hakim, jaksa, PH tersangka pers serta masyarakat yang berkepentingan terhadap tegaknya prinsip peradilan yang jujur (fair trial).
Di depan persidangan kelak dugaan penyidik serta JPU mengenai kesalahan tersangka akan diuji secara terbuka ke publik.
Hadirnya Willianto Tanta di pengadilan sebagai saksi sekaligus menjadi panggung terbuka bagi yang bersangkutan untuk menjernihkan simpang siur serta rumor mengenai keberadaannya di sengketa eks kebun binatang terkait tiga SHGB atas nama PT Phinisi Inti Property yang terbit di atas SHM milik M. Said yang merupakan penyebab penetapan tersangka pemalsuan atau penggunaan sertifikat palsu.
Sebagai bagian dari penasihat hukum tersangka saya berharap Penyidik Polda Sulsel segera memeriksa Wilianto Tanta sebagai saksi bila benar yang bersangkutan belum diperiksa hingga saat ini.
Mari kita tunggu klarifikasi atau respon penyidik Polda Sulsel.