Membela Kak Seto

Masalah penegakan hukum di Indonesia berkisar pada selective law enforcement, tebang pilih atau diskriminatif. Namun tuduhan diskriminatif dalam kasus tidak ditahannya Putri Candrawathi (PC) mesti dibaca dalam perspektif demi kepentingan terbaik anak.

Ketika Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., Psikolog., atau yang akrab disapa Kak Seto menyarankan agar PC yang sudah berstatus tersangka menjalani tahanan rumah agar tidak dipisahkan dengan anaknya yang masih berumur 1,5 tahun reaksi publik cukup nyaring. Alasan yang dikemukakan kak Seto karena anak PC masih sangat membutuhkan pengasuhan serta bimbingan langsung dari ibunya memiliki pijakan normatif yang cukup kokoh. Sementara keputusan penyidik yang tidak menahan PC di rutan langsung disergap sebagai tindakan diskriminatif karena beberapa kasus yang sama penyidik justru melakukan penahanan terhadap ibu yang memiliki bayi.

Desakan agar penyidik menahan PC di rutan seperti halnya penahanan terhadap Vanessa Angel dikumandangkan beberapa kalangan. Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menduga alasan tidak ditahannya PC karena pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu masih kuat. Tidak ditahannya PC oleh penyidik juga tidak mencerminkan proses penegakan hukum yang equal menurut Bambang. Keberatan juga datang dari Melanie Subono, artis yang terang-terangan menunjukkan sikap dengan membandingkan perlakuan penyidik terhadap Vanessa Angel yang meskipun sedang menyusui anaknya tetap ditahan. Halnya dengan Baiq Nuril dan Angelina Sondakh.

TERKAIT:  Rumor Politik yang Berkecambah

Tuntutan publik untuk menahan PC dengan mengajukan beberapa kasus sebagai pembanding sebenarnya penekanannya lebih pada sikap protes publik terhadap inkonsistensi penyidik selama ini. Bagaimana pun masyarakat Indonesia sangat menghargai sosok ibu. Masyarakat Indonesia memosisikan seorang ibu sebagai sosok yang agung, bahkan umumnya meyakini syurga diletakkan Tuhan di bawah telapak kaki seorang ibu. Makanya ketika publik menuntut penahanan terhadap ibu dengan anak usia 1,5 tahun ini serangan tidak langsung diarahkan pada PC melainkan pada kak Seto yang dianggap hanya memperjuangkan anak PC tapi abai pada nasib ibu-ibu lain dengan derita yang sama bahkan lebih berat.

Penyidik yang masih melakukan penahanan terhadap ibu yang memiliki bayi menunjukkan penyidik belum meresapi spirit perlindungan anak yang justru sangat mengedepankan hal terbaik jika berkaitan dengan anak. Prinsip “the best interest of the child” yang menjadi kesepakatan dunia internasional dan diadaptasi dalam UU Perlindungan Anak tidak hanya menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum melainkan juga dalam hal pengasuhan anak yang ibunya sedang bermasalah dengan hukum. Bila menyangkut prinsip terbaik untuk anak maka segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan kepentingan anak menjadi kewajiban negara dan masyarakat untuk mewujudkannya.

TERKAIT:  BTP Rumah Bersama

Dengan kata lain bila penahanan terhadap ibu berkaitan signifikan dengan perkembangan psikologi anaknya sehingga berpotensi menyebabkan trauma yang akan menghancurkan masa anak maka publik seharusnya mendukung keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap seorang ibu demi masa depan anaknya.

Setiap anak kata kak Seto berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Mereka yang menuntut PC ditahan karena beberapa ibu dalam kasus yang sama dilakukan penahanan termasuk bentuk sesat nalar akibat mengikuti sesuatu yang diyakini benar padahal keliru. Tindakan penyidik menahan ibu yang memiliki bayi di rutan selama ini yang keliru sehingga tidak boleh menjadi preseden.

TERKAIT:  Reuni & Momentum Refleksi

Kesadaran serta komitmen pada pentingnya proses tumbuh kembang anak bersama ibunya ini yang tidak disadari oleh penyidik sehingga dalam beberapa kasus penahanan dilakukan di rutan yang tidak memungkinkan seorang ibu merawat anaknya dengan baik.

Dengan segala risiko yang dihadapi penyidik karena tidak menahan PC diharapkan menjadi preseden yang akan dipedomani aparat penegak hukum bila kelak berhadapan dengan ibu yang berstatus tersangka namun sedang hamil dan memiliki anak bayi.