Menanggapi pernyataan Penasihat Hukum IC dan SB, Saudara Hamid A Cennu, SH.,MH. pada SANGALU.COM, Kamis, 6 Juli 2023 terkait dugaan kasus penipuan 2,4 M dimana Hamid A Cennu keberatan kliennya disinyalir menerima dana hasil kejahatan penipuan yang dilakukan IT. Sebaliknya beliau menyatakan kalau kliennya adalah korban penipuan.
Pertama, pernyataan Saudara Hamid terdengar janggal karena jika IC maupun SB merasa tertipu oleh IT atau pihak lain lantas mengapa tidak melaporkan IT atau orang yang menipunya ke polisi?
Kedua, sejak awal sudah dijelaskan kalau dugaan keterlibatan IC berdasarkan penjelasan IT sendiri yang disampaikan pada PH Korban lewat puluhan kali percakapan telepon yang direkam serta bersesuaian dengan kesaksian suami IT dan kesaksian Korban dan suaminya serta sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk menghindari debat kusir serta distorsi akibat fakta yang terpotong berikut kami sampaikan penjelasan kami berdasarkan bukti serta saksi yang bersumber dari hasil investigasi:
1. Pernyataan kami selaku PH Korban seharusnya dibaca dalam konteks kontrol sosial terhadap kinerja Polres Banggai yang selama satu (1) tahun proses penyelidikan/penyidikan menurut Korban dan Penasihat Hukumnya belum terlihat progres yang signifikan. Indikatornya sederhana penetapan tersangka terhadap IT baru dilakukan setelah proses peyelidikan berlangsung satu (1) tahun, itu juga setelah didesak lewat media. Padahal sejak diperiksa pertama kali di Lapas Kelas II Palu, IT mengakui segala perbuatannya dan siap mengembalikan pada Korban dana 300 juta yang dinikmatinya, tapi tak siap bertanggung-jawab dengan dana sekitar 2,1 M yang disebutnya dinikmati pihak lain.
2. Bahwa implikasi hukum keterlambatan penetapan IT sebagai tersangka membuat penyidik kesulitan menyita dana hasil kajahatan IT yang telah diserahkan secara tunai ke IC sebesar 1,8 M dimana dari dana tersebut terdapat 105 M milik Korban serta yang ditransfer IT ke SB sebesar 1,375 M. Padahal menurut pengakuan IT, saat penyidik memperlihatkan ke IT isi rekening SB terlihat jelas termasuk historikal pergeseran dana milik SB termasuk jumlah dana yang masih tersisa dari hasil transfer IT namun menurut IT telah dipecah ke rekening bank SB yang lain. Bahkan sampai hari ini penyidik tidak atau belum menyita dana hasil kejahatan yang seharusnya menjadi prioritas untuk kepentingan recovery kerugian korban sebesar 2,4 M.
3. Apakah proses penyelidikan/penyidikan yang demikian bisa disebut mengikuti prinsip “Due process of law” atau telah sesuai KUHAP atau memihak korban?
4. Bahwa sebagai gambaran buat publik sebelum membuat pernyataan di media kami selaku Adik Korban sekaligus sebagai PH Korban membutuhkan waktu tidak kurang dari satu (1) tahun mengumpulkan alat bukti baik berupa puluhan rekaman pembicaraan telepon dengan Tersangka IT yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas II Palu dalam kasus lain, menggali kesaksian Korban dan suaminya begitu pula beberapa kali berbicara langsung dengan WY (suami IT) serta didukung sejumlah bukti surat termasuk bertemu saksi yang mengetahui persis proses penyelidikan dan juga didukung bukti (capture) percakapan whatsApp dengan pihak yang terlibat langsung dalam penyelidikan yang karena pertimbangan etis tidak mungkin kami sampaikan ke media.
5. Mengenai dugaan keterlibatan IC yang dalam penjelasan IT dianggapnya sebagai “otak” karena IC yang mengarahkan IT menghubungi Korban. Menurut IT seluruh proses transaksi penipuan berkedok proyek fiktif antara IT dengan Korban dan SB diikuti lewat telepon oleh IC, dengan terus mengikuti perkembangan transaksi proyek fiktif tersebut dengan terus memantau keberadaan IT, sekarang di mana, bersama siapa dan seterusnya hingga penyerahan secara tunai dana senilai 2,1 M dari Korban dan SB pada IT yang prosesnya tidak sampai satu (1) minggu.
6. Begitu dana tunai sebesar 2,1 M berada di tangan IT langsung diserahkan IT pada IC hanya dalam hitungan jam dalam dua (2) kali penerimaan.
7. Masih berdasarkan penjelasan IT yang didukung kesaksian WY (suami IT), saat Korban menyerahkan dana sebesar 105 M yang dari total 2,1 M berdua dengan SB (masing-masing 105 M) pada sekitar tanggal 1 Juli maka dari 1,8 M yang diterima IC langsung diserahkan ke Korban sebesar 580 juta sekitar Tanggal 2 Juli 2021.
8. Proses penyerahan kedua dana dari IT ke IC yang disaksikan WY (suami IT) dan suami IC) yang dijemput langsung oleh IC bersama suaminya dengan mengendarai mobil Honda warna merah di rumah WY (suami IT) di Desa Lamo dan diserahkan IT di halaman rumah dengan menggunakan koper warna kuning yang saat ini masih tersimpan di rumah WY (suami IT) di Desa Lamo.
9. Sementara penyerahan 580 juta yang diserahkan IC pada Korban merupakan kesepakatan sebelumnya di Bulan Mei 2021 dalam kaitannya dengan Pengadaan di PAU dengan kronologis sebagai berikut;
— IC datang ke Korban menawarkan atau meminjam dana sebesar 500 juta untuk Proyek Pengadaan di PAU dengan iming-iming dalam 45 harii akan dikembalikan plus keuntungan menjadi total 580 juta. Yang ternyata melampaui batas waktu 45 hari IC tak.kunjung memenuhi kesepakatan.
— Baru pada Tanggal 2 Juli 2021 pasca menerima dana sebesar 1,8 M dari IT di Tanggal 1 Juli 2021 dan setelah ditagih oleh Korban atas informasi dari IT sendiri bahwa dana IC sidah cair baru komitmen 580 juta tadi langsung dilunasi. Jadi diduga IC melunasi komitmennya pada Korban juga dari 1,8 yang diterima dari hasil kejahatan IT.
10. Bahwa selaku PH Korban kami memastikan seluruh peryataan mengenai dugaan keterlibatan IC maupun dana yang diterima IC dan SB berangkat dari hasil investigasi yang didukung bukti baik berupa surat, puluhan rekaman pembicaraan dengan IT, kesaksian suami IT, kesaksian Korban dan suaminya, pernyataan serta capture percakapan whatsApp dengan pihak yang terlibat langsung dalam penyelidikan kasus serta bukti lain.
11. Bahwa bila ada pihak yang menuduh kami menyampaikan pernyataan di media tanpa dasar maka selaku Adik Korban maupun sebagai PH Korban akan mengambil langkah hukum sebagai korban dugaan pencemaran nama baik karena tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh pernyataan kami didukung fakta dan bukti serta dalam konteks sosial kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang.
Pada kesempatan ini kami menawarkan diskusi atau debat terbuka kepada pihak yang menganggap langkah kami keliru atau mengira kami tidak memiliki bukti agar publik bisa menyaksikan dan memberi penilaian langsung apakah kami yang keliru atau pihak lain.
Demikian Klarifikasi ini kami sampaikan sekaligus sebagai pertanggungjawaban profesional kami sebagai advokat.
Luwuk, 8 Juli 2023
Hormat kami, PH Korban
M. Rusydi Talha, S.H.