Tantangan Semakin Kompleks, Advokat Muda Makassar Menginisiasi Terbentuknya Forum Advokat

Minggu, 24 Maret 2024 bertepatan dengan hari ke-13 Ramadhan 1445 H, sejumlah advokat berencana menggelar diskusi santai selepas buka puasa dengan tema “Masa Depan Profesi Advokat’ disertai rencana pembentukan forum advokat Makassar.

Diinisiasi advokat muda Kota Makassar untuk menciptakan sinergitas antar advokat dalam menjalankan profesi yang ide awalnya lahir dari forum diskusi grup whatsApp. Selanjutnya gagasan tersebut disepakati didiskusikan lebih serius dengan menggelar silaturahmi yang difasilitasi Daulat Law Firm yang beralamat di Ruko Diamond, Komplek Ramayana, Blk. A Jl. A. P. Pettarani No.33, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231.

Diantara nama forum yang ditawarkan dalam diskusi whatsApp, Makassar Advocat Forum (MAF) salah satu nama yang difavoritkan. Apa pun nama yang nantinya disepakati, forum advocat yang digagas advokat muda ini bertujuan mengkonsolidasi energi kawan-kawan sejawat terutama advokat muda dalam menghadapi dunia profesi yang diprediksi bakal menghadapi tantangan yang makin berat di masa depan.

Dari berbagai riset, publikasi ilmiah serta fakta lapangan diketahui tantangan yang dihadapi profesi hukum ke depan makin berat seiring perkembangan teknologi terutama AI (Atificial Intelligence) yang makin tak terbendung. Word Economic forum (WEF) misalnya sudah sejak lama meramalkan akan ada 1000 profesi yang akan hilang dan digantikan AI di masa depan terutama profesi yg bersifat repetitif seperti Akuntan, Notaris dan saya kira termasuk profesi lawyer di Indonesia jika pola kerjanya tak segera beranjak dari pola lama.

Perkembangan digital lawyer hari ini di luar negeri terutama di negara maju sangat pesat. Profesor Richard Susskind menulis dua buku yang sangat terkenal, The End of Lawyer? dan Tomorrow’s Lawyers berkesimpulan bahwa dunia hukum akan mengalami perubahan yang sangat cepat dalam dua dekade ke depan dibandingkan dengan dua abad sebelumnya.

Menurut Susskind saat ini di Amerika Serikat law firm besar pada bertumbangan karena publik lebih suka membeli aplikasi komputer sederhana sebagai sumber informasi untuk bisa mengakses berbagai legal opini yang dibutuhkan dibanding datang pada law firm dengan harga yang tidak masul akal.

TERKAIT:  Menguak Jejak Masa Lalu

Menariknya, Susskind kemudian mengajukan pertanyaan, Apakah profesi hukum akan berakhir atau akan muncul profesi hukum yang baru dengan karakter berbeda?

Kejengkelan publik menurut beberapa kalangan ikut berkontribusi pada semakin tidak populernya profesi hukum akibat prilaku aparat hukum itu sendiri. Dory Reiling  menulis desertasi dengan judul Technology For Justice How Information Technology can support Judicial Reform” menyebut kebobrokan dunia hukum dengan mengatakan di seluruh dunia para pencari keadilan merasakan keterlambatan, ketidakpastian serta korupsi pengadilan. Kesimpulan Reiling sebenarnya jamak ditemui di negeri ini.

Berbeda dengan sejumlah law firm besar di Jakarta yang mulai berbenah menghadapi situasi yang niscaya dimana AI akan segera mengambil alih pekerjaan para lawyer terutama yang hanya bermodal pengetahuan teknis hukum yang bersifat repetitif. Kantor-kantor hukum di Makassar seperti belum ambil pusing dengan perubahan yang berlangsung, padahal imbas akibat pemanfaatan AI telah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan para lawyer.

Mirisnya, universitas yang tidak memahami permasalahan dan tetap bebal meskipun sudah diingatkan terus menerima mahasiswa baru dengan jumlah yang sangat besar tanpa mempertimbangkan market yang semakin menyempit. Akibatnya persaingan diantara pencari kerja semakin tidak sehat, dunia di luar kampus tak ubahnya hutan rimba dimana penghuninya saling memangsa untuk sekadar bertahan hidup.

Kejenuhan pasar kerja menampung pencari kerja yang umumnya menginginkan kerja kantoran membuat profesi mandiri seperti lawyer jadi kebanjiran pelamar karena keterbatasan daya tampung institusi pemerintah. Sementara sektor swasta melakukan perampingan besar-besaran agar tetap kompetitif.

Kualitas lulusan perguruan tinggi yang umumnya berbekal pengetahuan hukum yang pas-pasan berupa basic legal knowledge akibat dunia kampus yang tidak memperkenalkan pada mahasiswa pengetahuan interdisciplinary. Alumni fakultas hukum yang memiliki kemampuan menganalisa fenomena hukum di tengah masyarakat karena dibekali pengetahuan dasar interdisipliner seperti kriminologi, sosiologi, auditor atau antropologi tidak akan bisa digeser oleh teknologi secanggi apa pun. Korikulum fakultas hukum yang berkarakter interdisciplinary yang seharusnya dikembangkan di fakultas hukum pada setiap universitas di Indonesia jika serius mengatasi masalah ini.

TERKAIT:  The EndGame, Game Yang Membosankan

Lulus dari kampus berbekal basic legal knowledge yang bersifat doktrinal umumnya alumni fakultas hukum ini memiliki kemampuan analisa seadanya karena hanya bermodal kemampuan teknis memahami undang-undang serta berbagai peraturan yang bersifat repetitif yang dengan mudah bisa digantikan oleh AI yang jauh canggi dan kompleks. ran karena makin kompetitifnya wilayah garapan lawyer kita mendapati misalnya lawyer yang bekerja sebagai Panitia Pemilihan level Kecamatan atau memilih sebagai Staf Kepala Desa di Kantor Desa.

Profesi yang awal kelahirannya digawangi intelektual, aktivis dan pekerja sosial ini sejak lama mengalami degradasi terutama sejak kemunculan perusahaan multi nasional yang menghendaki tenaga prosional hukum untuk mengurus aktivitas bisnis mereka. Sejak saat itu bermunculan firma hukum yang mengkhususkan diri mengurus kepentingan para pemilik modal yang berorientasi laba ini. Sejak saat itu pula pengetahuan para lawyer makin terspesialisasi semata-mata penguasaan teknis perundang-undangan yang tanpa sadar bertumbangan seiring munculnya AI. Saya kira problem yang sama akan dialami profesi lain yang mengutamakan keterampilan yang sifatnya repetitif.

Bayangkan saja untuk organisasi lawyer, berdasarkan informasi yang tersedia di internat, saat ini selain Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu, jumlah organisasi advokat terus membiak dan kini berjumlah sekitar 40 organisasi. Bayangkan pula bila semua organisasi ini melakukan rekrutmen anggota baru baik di pusat maupun di level pengurus wilayah, berapa jumlah pertumbuhan advokat dalam satu tahunnya. Prilaku organisasi profesi ini tak ubahnya dengan lembaga pendidikan yang terus merekrut mahasiswa namun tidak peduli dengan masa depan mereka.

TERKAIT:  Aktor Dibalik Kotak Kosong versi Pergunjingan Warung Kopi

Institusi pendidikan tinggi maupun organisasi profesi bisa saja berdalih bahwa tugas mereka hanya membekali anak didik dengan pengetahuan serta legalitas agar mampu mandiri. Namun mereka lupa bahwa layanan yang diberikan lawyer merupakan kebutuhan dasar manusia yakni keadilan. Ketidakmampuan memberikan layanan prima bagi pencari keadilan karena lemahnya kemampuan analisis mereka atau akibat rendahnya tanggung-jawab moral para pemangku profesi akan berakibat buruk bagi masyarakat sebagai pencari keadilan.

Dengan membentuk sebuah forum diharapkan mampu mewadahi kepentingan sejawat advokat dalam meningkatkan kinerja serta profesionalitas dalam menjalankan profesi sekaligus menjadi semacam benteng untuk melindungi para sejawat advokat dari kemungkinan prilaku tidak menyenangkan maupun tekanan pihak lain yg setiap saat berpotensi menghadang sejawat terutama anggota forum saat menjalankan tugas profesionalitas mereka.

Pada saat yang sama forum juga diharapkan menjadi wadah silaturahmi antar advokat sekaligus menjadi sarana peningkatan kualitas intelektual lewat diskusi bertema hukum untuk merespon berbagai isu hukum yang menjadi perhatian publik.

Lewat forum itu nantinya diharapkan bisa meelahirkan advokat muda yang cakap serta berdedikasi yang mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tanggung-jawab profesi tanpa melupakan tanggung-jawab sosial sebagai advokat yang memperjuangkan kepentingan publik.

Menurut Arman Ruppa, S,H. atau biasa dipanggil Echy salah satu founder Daulat Law Firm yang oleh kawan-kawan advokat muda didaulat sebagai leader forum mengatakan: “Kehadiran forum ini tidak bermaksud menyita seluruh energi kawan-kawan advokat untuk fokus membesarkan forum apalagi sampai berdampak terhadap rutinitas pribadi anggotanya. Sebaliknya forum diharapkan menjadi sarana membantu mencari solusi permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat yang bersinggungan dengan kepentingan publik”.