Beredar vidio seseorang yang belum diketahui persis identitasnya menyampaikan temuan dugaan praktikĀ politik uang di pilkada Maros yang diduga kuat pelakunya terafiliasi atau merupakan pendukung kotak kosong,
Sebelum membuat laporan resmi ke Bawaslu saat ini tim hukum paslon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CS’TA) masih mendalami dan mengumpulkan bukti terkait vidio tersebut.
Bagi yang konsisten mengikuti kontestasi pilkada Maros dan memahami prilaku politik para elit yang penuh gimmick fenomena ini tidak luar biasa, sebaliknya bagi sebagian yang hanya mengikuti pilkada Maros dari berita media bisa jadi terheran-heran.
Bagaimana tidak, gencarnya kampanye negatif hingga kampanye hitam di media sosial selama ini yang bertujuan memprovokasi warga dengan harapan bisa merusak citra serta menyematkan stigma terhadap paslon CS’TA sebagai penguasa yang akan menggunakan kekuasaan untuk berbuat curang ternyata terbukti sebaliknya.
Beredarnya vidio bukti pemberian sembako yang disertai ajakan memilih kotak kosong lewat contoh surat suara yang sudah tercoblos membuka mata publik kalau pendukung atau simpatisan kotak kosong tidak mengusung agenda pro demokrasi serta mengabaikan keberpihakan terhadap rakyat kecil serta kelompok rentan
Dukungan terhadap kotak kosong yang berisik di media, terutama di media soaial faktanya tak cukup signifikan. Berdasarkan publikasi sejumlah lembaga survei termasuk lembaga survei independen, jumlah pendukung kotak kosong tidak cukup penting, hanya berkisar belasan persen sementara elektabilitas paslon CS’TA melaju tak tertandingi di kisaran 70 hingga 80 persen.
Sekalipun demikian harus diakui upaya mereka yang diduga pendukung atau simpatisan kotak kosong cukup bernyali terutama kenekatan melakukan hal yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius dalam pilkada.
Dari data yang bisa dibaca dari berita media, publik bisa melihat jenis dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan, dari ketidaknetralan ASN hingga Plt bupati, dari kampanye hitam hingga pelanggaran UU ITE dengan jumlah keseluruhan sekitar 10 laporan oleh tim hukum paslon CS’TA ke Bawaslu maupun yang langsung ke penyidik kepolisian.
Sementara laporan pelanggaran ke Bawaslu maupun yang langsung ke penyidik kepolisian terhadap paslon CS’TA oleh mereka yang diduga berafiliasi dengan kotak kosong hingga saat ini jumlahnya jauh lebih kecil.
Beredarnya vidio dugaan politik uang lewat pembagian sembako berupa 1 bungkus tepung terigu dengan merek Dua Pedang, 1 liter minyak goreng kemasan merek MINYAKITA serta 5 bungkus mie instan yang dikemas dalam tas kain warna biru cerah bertuliskan Maros Go Green yang merupakan logo Pemkab Maros di dalamnya juga terdapat 6 lembar contoh surat suara dengan tanda panah menunjuk ke nomor urut 01 atau kotak kosong yang telah tercoblos merupakan bukti betapa politik uang bisa datang peserta non kandidat
Berdasarkan penjelasan saksi sekaligus narator dalam vidio, paket diserahkan seseorang yang tidak dikenal sekitat pukul 16:30 WITA, di area Masjid Al-Ikhlas ba’dah Ashar pada Hari Selasa, 19 November 2024 sisertai pesan agar paket tersebut diserahkan pada imam masjid Al-Ihlas Balla Parang dan diterima yang bersangkutan di rumahnya pada pukul 16 lewat 30 menit, di Dusun Balla Parang, Kabupaten Maros menjadi bukti bahwa paslon non kandidat harus tetap diwaspadai.
Fakta ini sekaligus menegaskan kecurigaan publik kalau simpatisan kotak kosong ternyata tidak memperjuangkan agenda pro demokrasi serta menolak tindakan otoriter oligarki politik dan ekonomi yang faktanya dalam konteks pilkada Maros tidak demikian.
Sebaliknya mereka yang sejak awal tak sanggup bersaing secara terbuka serta tersingkir dari gelanggang berbalik memanfaatkan kotak kosong sebagai kendaraan politik untuk kepentingan masing-masing sehingga mengabaikan prinsip penyelenggaraan pilkada bersih, damai, aman dan bermartabat.