Ada Sofjan Wanandi & Chairul Tanjung di MWA Unhas

Sofjan Wanandi

Pernyataan Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) Unhas Komjen (Purn) Pol Syafruddin bahwa tidak ada cukong di Pilrek Unhas membuat lega hati publik khususnya alumni Unhas sendiri. Kampus oleh banyak kalangan dipandang sebagai satu-satunya benteng moral yang masih bertahan lagi-lagi tercederai dengan isu politik uang. Hal menarik lain yang tidak banyak diketahui publik juga alumni kalau Ketua MWA Unhas dijabat Pak Syaf, panggilan akrab Komjen (Purn) Pol Syafruddin salah satu putra terbaik Sulsel.

Keberadaan Komjen (Purn) Pol Syafruddin sebagai Ketua MAW memancing rasa penasaran publik untuk mengetahui nama lain yang ikut menjadi penentu Rektor Unhas pasca penjaringan ke tiga besar. Rupanya selain Pak Syaf yang mewakili unsur tokoh masyarakat dalam struktur MWA Unhas 2019-2023, nama Sofjan Wanandi juga Chairul Tanjung (HT) membuat dahi banyak orang berkerut. Tidak mudah mengaitkan nama Sofjan Wanandi dan HT dengan Unhas tanpa misalnya menghubungkannya dengan JK. Publik tentu masih ingat bagaimana peran penting Sofjan Wanandi menentukan keterpilihan SBY di periode pertamanya sebagai presiden dengan memasangkannya dengan JK. Bukan pula rahasia kalau kahadiran Trans Studio Makassar merupakan wujud mimpi bersama CT dan JK untuk mendirikan kawasan wisata terpadu serta hiburan indoor terbesar di Asia.

Sementara publik mengenal Komjen (Purn) Pol Syafruddin sebagai “orang dekat” JK. Selain pernah menjadi ajudan JK, Pak Syaf merupakan wakil JK di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Di tengah perseteruan alumni Unhas menyangkut lokasi pelaksanaan Mubes IKA Unhas beberapa waktu lalu beredar rumor kaitan antara jabatan Ketua IKA Unhas dengan Pilrek lantaran Ketua IKA secara ex-officio mengantongi satu suara dalam MWA. Akibatnya banyak yang menduga gonjang-ganjing pemilihan Ketua IKA Unhas memiliki dua agenda sekaligus, Pilrek dan Pilpres. Analisa perseteruan tempat pelaksanaan Mubes antara Jakarta atau Makassar untuk menentukan ketua umum serta isu yang menghendaki JK tetap melanjutkan posisinya sebagai ketua IKA setelah 20 tahun lebih menjabat tidak terlepas dari kepentingan Pilrek atau setidaknya mengagendakan pemilihan Ketua IKA pasca Pilrek.

TERKAIT:  IKA Unhas, Narasi Kultural dan Operasi Senyap Kekuasaan  

Setelah melalui penyaringan dari bakal calon yang berjumlah delapan orang akhirnya terpilih tiga diantaranya melalui voting. Prof. dr. Budu, Sp.M(K), M.Med.Ed., Ph.D, Dekan Fakultas Kedokteran Unhas menempati urutan teratas dengan 29 Suara disusul Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Dekan Sekolah Pascasarjana Unhas di urutan kedua dengan 21 Suara serta diurutan ketiga ditempati Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Unhas dengan 11 Suara.

Selanjutnya nasib calon Rektor berada di tangan MWA yang dilakukan dengan dua cara pemilihan yakni melalui musyawarah dengan aklamasi atau pemungutan suara.

Berdasarkan Statuta, anggota MWA Unhas berjumlah 19 orang, terdiri atas unsur masyarakat 3 orang, unsur dosen 8 orang, unsur tenaga kependidikan 2 orang, ex-officio 6 orang. Anggota MWA unsur dosen dipilih oleh Senat Akademik dengan didahului seleksi oleh tim, unsur tenaga kependidikan dipilih oleh Rektor dengan didahului seleksi oleh tim. Sementara unsur masyarakat dipilih oleh tim seleksi yang dibentuk MWA sedangkan unsur ex-officio ditentukan berdasarkan kedudukan atau jabatannya. Satu unsur lain adalah perwakilan mahasiswa yakni Ketua BEM Universitas.

TERKAIT:  Pelajaran dari Rara

Dari 19 MWA, ada 17 pemilik suara plus Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi memiliki bobot suara 35 Persen. Sementara Rektor dan Ketua Senat Akademik tidak memiliki suara karena terbentur aturan statuta PTNBH.

Sekalipun mengantongi suara terbesar tidak serta merta Menteri bisa menjadi penentu sebagaimana dicemaskan banyak kalangan. MWA bisa menyelesaikannya dengan musyawarah dengan cara aklamasi. Lagi pula sejak dini Ketua MWA sudah mengingatkan ketiga calon Rektor serta semua sivitas akademik tidak menempuh upaya non-formil dan eksternal untuk terpilih. Para calon dan pendukungnya diingatkan untuk tidak bermanuver ke Jakarta, “kita tahulah,” kata Ketua MWA yang juga mantan Wakapolri ini.

Melihat tokoh yang mengisi struktur MWA kita jadi teringat pada ucapan terkenal Einstein saat berdebat dengan Niels Bohr mengenai mekanika kuantum, “Tuhan tidak bermain dadu! “. Bagi Einstein hukum kausalitas, gerak semesta dapat dipelajari dan semuanya bergerak secara teratur.

Bagi yang suka berspekulasi dan gemar dengan teori konspirasi, postur MWA Unhas 2019-2023 memudahkan mereka meraba dan menebak tokoh paling berpengaruh menentukan arah dukungan mayoritas MWA. (RT)

 

 

 

 

Untuk dan atas nama Klien kami PT. Maruki International Indonesia pada mengajukan Bantahan atas Pengumuman dan Peringatan dari Prof. Nurdin Abdullah melalui Kuasa Hukumnya, Hanis & Hanis di kompas.id dan Tribun Timur yang menurut kami patut diduga sebagai upaya menghalangi rencana penjualan aset milik Klien kami berupa lahan seluas 60.135 M² (enam puluh ribu seratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kapasa Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dengan bukti kepemilikan SHGB N0; 21847 Tahun….

TERKAIT:  Sosial Media dan Matinya Kepakaran

 

Bahwa Permohonan Pembatalan Sertifikat lewat BPN serta tindakan melaporkan Klien kami ke POLDA Sulsel menunjukkan dugaan adanya itikad buruk yang bersangkutan padahal menyangkut 11 buah Akta Jual Beli yang menjadi dasar klaimnya atas obyek tidak lagi memiliki pijakan yuridis sebagai bukti kepemilikan sejak terbitnya Akta Pelepasan Hak N0. No. 55 tanggal 18 Mei 2015. 

 

Bahwa konsekuensi logis maupun yuridis atas terbitnya Akta Pelepasan Hak N0. No. 55 tanggal 18 Mei 2015 yang merupakan dasar penerbitan SHGB No: 21847 atas nama PT Maruki International Indonesia mengakibatkan keberatan Prof. Nurdin Abdullah atas lahan milik Klien kami menjadi tidak relevan.

 

Bahwa jika yang bersangkutan terus mengganggu kinerja apa lagi sampai merusak citra serta nama baik perusahaan maka Klien kami berencana melaporkan yang bersangkutan dengan beberapa dugaan tindak pidana ke institusi kepolisian.

 

Makassar, 6 Mei 3023

Rusdy Talha & Partners, Kuasa Hukum PT Maruki International Indonesia

TTD

M. Rusdy Talha, S.H.    M. Iqbal, S.H.,M.M.