Bank Syariah: Yusuf Hamka, JK & OJK Yang Tak Bertaring

Yusuf Hamka

Selamat buat Yusuf Hamka yang berhasil menggertak perbankan syariah terlepas permohonan maaf yang telah disampaikannya. Tidak mudah bagi pengusaha seperti Yusuf Hamka melawan institusi perbankan dimana nyaris semua aktivitasnya bersinggungan dengan dunia perbankan.

Namun setidaknya keberaniannya mengaku sebagai korban kekejaman atau pemerasan membuat semua pihak yang berkepentingan dengan institusi perbankan terutama perbankan syariah ikut gonjang-ganjing. OJK dengan sigap melayangkan panggilan klarifikasi. Sementara JK yang panik menyerang Yusuf Hamka sebagai orang yang bermasalah secara etika, agama dan moral. Bagi JK tidak pantas mengaku sebagai anak angkat Buya Hamka di satu sisi sementara di sisi lain membuka bisnis krematorium jenazah dan menyerang bank syariah.

Serangan JK terhadap Yusuf Hamka tidak berhubungan dengan dugaan pemerasan yang dialamatkan pada salah satu bank syariah swasta. Apa yang dipermasalahkan Yusuf Hamka terkait pertanggunjawaban bank jika meliputi dugaan kejahatan yang dilakukan Anggota, Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang diatur dalam UU Perbankan maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

TERKAIT:  Advokat Pemberani di Pusaran Skenario Sambo

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan di media akan segera memanggil Jusuf Hamka terkait pernyataannya yang di muat media yang dikhawatirkan menganggu citra perbankan dalam negeri, khususnya bank syariah. Rupanya ini yang menjadi penyebab OJK panik. Ketakutan akan kehilangan kepercayaan publik pada perbankan syariah membuat OJK lebih berpihak pada institusi perbankan dibanding publik yang diwakilinya. Sebagai institusi publik yang salah satu kewenangannya melakukan pencegahan terhadap konsumen dan masyarakat seharusnya menyampaikan secara terbuka hasil investigasi yang dilakukannya dan tidak perlu menutup-nutupi bila ternyata bank syariah tersebut terbukti melakukan fraud meskipun Yusuf Hamka sudah menyampaikan permohonan maaf.

Terakhir kali berseteru dengan salah satu bank syariah sekitar setahun lalu. Setelah dua tahun lebih berurusan dengan OJK menyangkut pengaduan mengenai fraud yang dilakukan karyawan bank tersebut yang merugikan nasabah, saya makin sadar OJK tidak punya taring. Di hadapan institusi perbankan OJK lebih berperan sebagai mitra perbankan dibanding menjalankan kewajiban utamanya melindungi konsumen dari prilaku fraud yang dilakukan pegawai maupun direksinya sebagaimana amanat undang-undang. Dalam banyak kasus rekomendasi OJK diabaikan oleh perbankan, akibatnya setelah menghabiskan waktu hingga bertahun-tahun berurusan dengan OJK akhirnya berujung ke pengadilan juga.

TERKAIT:  Advokat Antara Profesionalitas & Pelanggaran Etika Profesi

Setelah sekitar dua tahun bolak balik mengadu ke OJK tanpa hasil akhirnya saya memutuskan melabrak bank tersebut lewat media dan hasilnya cespleng. Tidak sampai seminggu seluruh tuntutan klien saya dipenuhi dan kami bersepakat untuk tidak memuat berita terkait masalah tersebut ke media. Saya menduga langkah Yusuf Hamka menyampaikan kekecewaannya ke media merupakan langkah terakhir setelah semua upayanya gagal.

Kini publik semakin sadar strategi terbaik menghadapi perbankan dengan menantangnya secara terbuka di ruang publik dan mengabaikan OJK yang tak bertaring itu. (RT)