Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Soppeng yang akan digelar besok, Rabu, 23 November 2022 diharapkan semua pihak berjalan lancar, aman dan demokratis.
Dari 10 desa di lima kecamatan di Kabupaten Soppeng diantaranya Desa Lompulle, desa yang berada di bibir Walanae, sungai purba yang tersohor hingga ke manca negara terutama dikalangan arkeolog dunia.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pemkab Soppeng beberapa minggu sebelumnya telah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Pemilihan Kepala Desa (Pikades) serentak Kabupaten Soppeng tahun 2022, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Soppeng yang dihadiri langsung Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide MP, selaku Inspektur apel.
Rupanya tidak semua pihak ingin melihat proses demokrasi berjalan lancar dan damai. Salah seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Soppeng diduga mengintimidasi seorang perempuan yang bekerja sebagai ASN pada Dinas Perikanam yang berdomisili di Desa Lompulle yang sedang menggelar pemilihan kepala desa.
Dikutip dari BERITAREPUBLIK.COM,
“Naharuddin Oknum Kepala Sekolah Dasar di desa Umpungeng Kecamatan Lalabata yang diduga mengintervensi salah satu ASN Dinas Perikanan Penyampaian nya mencatut nama Bupati Untuk memenangkan Calon Kepala Desa No. Urut 2 Didesa Lompulle ” Ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Lompulle yang enggan sebutkan namanya dalam pemberitaan ini, via Watshapp pada media ini.Selasa, 22 November”.
NHD yang merupakan kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Soppeng melakukan penekanan atau intimidasi agar korban memilih Calon Kepala Desa Nomor Urut 2 dengan mengatasnamakan tindakannya atas perintah dari Bapak Bupati Soppeng. Peristiwa tersebut berlangsung beberapa jam lalu, sekitar Pukul 9.00 tanggal 22 November 2022 di rumah korban yang disaksikan langsung suami korban.
Saat oknum kepala sekolah tersebut hendak meninggal rumah korban, yang bersangkutan masih menyempatkan mengambil gambar korban seakan menyampaikan pesan pada korban kalau tugas yang diperintahkan Bapak Bupati Soppeng sudah dilaksanakan.
Sebagai ASN tindakan pelaku sangat disayangkan dimana seharusnya yang bersangkutan menjaga nama baik, wibawa serta marwah Pemerintah Kabupaten Soppeng apa lagi jika benar ikut menyeret nama baik Bapak Bupati Soppeng yang merupakan panutan masyarakat.
ASN harusnya menjadi teladan di tengah masyarakat dan bukan justru sebaliknya melakukan tindakan yang justru berpotensi memicu konflik horisontal antar pendukung kontestan Pilkades.
Penting pula bagi atasan ASN bersangkutan menerapkan sanksi bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku sebagai terapi kejut (shock therapy) agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Untuk menjaga agar Pilkades berlangsung damai, lancar, aman dan demokratis penting menyarankan setiap warga yang mengetahui dan mengalami tindakan yang diduga sebagai pelanggaran terhadap proses Pilkades agar segera melaporkan tindakan tersebut pada aparat kepolisian setempat.