Foto: detikSulsel
Dua pria tertangkap kamera sedang berciuman sembari menikmati musik Dj di tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar viral di berbagai platform sosial media. Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar yang mengetahui hal itu dengan sigap menyegel sementara THM tersebut.
Rupanya masalahnya tidak berhenti di situ. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin geram dan menyerukan pada Pemkot Makasaar bersama DPRD Kota Makassar segera menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) anti-LGBT untuk mencegah prilaku menyimpang yang merusak moral generasi muda dari prilaku butuk mereka yang digolongkan sebagai kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Kasat-kusut Perda LGBT biasanya ramai dipromosikan menjelang kontestasi politik lima tahunan atau saat tahapan pilkada dimulai. Cukup mengherankan desakan menghadirkan Perda LGBT kali ini dipicu ulah pasangan homoseksual yang ketahuan berciuman di THM, hal yang sebenarnya jamak dijumpai di sosial media apalagi berlangsung di tempat hiburan malam yang eksklusif.
Dikutip dari TEMPO.CO, Bivitri Susanti, pengamat dan pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera melihat desakan lahirnya Perda anti-LGBT serta peraturan lain yang mengedepankan sentimen serta fanatisme ke publik lantaran politikus tidak mampu membicarakan isu-isu yang lebih subtantif. Menyitir Michael Buehker, dosen senior Politik Komparatif di Departemen Politik dan Kajian Internasional, SOAS University of London lewat “Politics of Shari’a Law” yang terbit 2016 silam, Bivitri menyebut untuk memobilisasi dukungan politik, elit politik memanfaatkan isu keagamaan demi meraih dukungan di tengah kondisi persaingan politik yang sangat ketat.
Sementara seruan Wali Kota Makassar untuk menyusun Raperda anti-LGBT langsung disambar DPRD Kota Makassar yang berjanji segera menindaklanjutinya memunculkan spekulasi kalau langkah ini merupakan strategi mengalihkan perhatian publik dari kesulitan wali kota terpilih merealisasikan janji kampanyenya yang salah satunya menghapus iuran sampah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali mulai dipermasalahkan karena dituding menyimpang dari komitmen yang dijanjika saat kampanye.
Janji wali kota membereskan masalah banjir secara bertahap, mengurai kemacetan hingga mengatasi kesulitan air bersih, angka pengangguran yang terus bertambah serta jaminan keamanan warga warga disadari sebagai janji yang bakal sulit ditepati karena mensyaratkan kebijakan yang sifatnya holistik. Seluruh kompleksitas permasalahan kota besar tersebut membutuhkan keputusan politik pada level yang lebih tinggi serta dukungan anggaran yang tidak kecil sehingga diprediksi tidak banyak yang bisa dilakukan wali kota dalam masa jabatannya di periode pertama.
Di tengah frustrasi menghadapi permasalahan yang kompleks dan membutuhkan jalan keluar segera, sementara anggaran yang tersedia tidak memadai akibat kebijakan refocusing membuat kepala daerah harus memutar otak agar tetap bisa menunjukkan kinerja terbaiknya. Situasi ini yang menggoda kepala daerah melakukan shortcut lewat strategi pengalihan dengan memanfaatkan setiap momentum seperti vidio viral pasangan gay yang tertangkap kamera sedang bercumbu dengan menyerukan pentingnya menerbitkan Perda LGBT untuk menjaga serta memperluas dukungan politik.
Dalam manajemen isu, publik mengenal strategi Noise-Cancelling Technique (teknik peredaman kebisingan) Metode ini digunakan untuk mengalihkan isu tertentu agar tidak terus membesar dan menghancurkan citra politik seseorang atau menutupi kegagalan tokoh dengan cara mengalihkannya dengan mengelola isu lain sebagai pengalihan. Teknik sederhana ini terinspirasi dari teknologi dalam dunia sains yang disebut Active Noise Control (ANC) yang berfungsi mengurangi kebisingan suara atau menghilangkan suara yang tidak diinginkan dengan menambahkan suara tandingan yang dirancang khusus untuk membatalkan suara pertama.
Untuk tujuan politik, isu dikendalikan agar tidak mengkristal dan membahayakan atau sekali ditenggelamkan dengan menghadirkan isu lain secara provokatif dan sensasional dengan misalnya meledakkan pernyataan wali kota yang menuntut dihadirkannya Perda anti-LGBT.
Hanya saja alasan mengusulkan Perda LGBT karena dipicu prilaku pasangan homoseksual yang tindakannya berseberangan dengan moralitas yang dianut mayoritas akibat ulah pihak lain yang merekam dan mengedarkannya ke ruang publik menjadi terdengar ganjil di era disrupsi teknologi informasi. Prilaku pasangan gay yang berciuman di THM tidak bisa disebut sebagai aktivitas di ruang publik dalam pengertian harfiah sebagai wilayah atau arena yang bisa diakses semua orang setiap saat tanpa dipungut biaya. Sebaliknya THM merupakan ruang tertutup dimana mereka yang datang menikmati hiburan menyadari kemungkinan tampilnya berbagai peristiwa yang dipandang tabu di ruang publik. Kalau mau jujur, THM merupakan ruang khusus untuk mengekspresikan hal yang “tak pantas” untuk ukuran masyarakat umum.
Masalahnya terletak pada tindakan merekam dan terutama menyebarluaskan rekaman tersebut ke ruang publik sehingga bisa diakses semua orang. Di titik ini aparat penegak hukum menemukan justifikasi untuk terlibat menyidik pelaku penyebaran konten pornografi yang dilarang dipublikasikan lewat instrumen UU Pornografi dan UU ITE.
Dengan undang-undang yang ada seperti UU Pornografi, UU TPKS, UU ITE serta KUHP sendiri seharusnya kecemasan wali kota terhadap tampilnya prilaku yang bertentangan dengan nilai serta moralitas masyarakat bisa dicegah bahkan bisa dijatuhi pidana.
Persoalannya menjadi lain kalau alasan menghadirkan Perda LGBT untuk menolak eksistensi LGBT itu sendiri karena mengaggap mereka pendosa yang dilaknat, atau mendakwa mereka mengidap penyakit kejiwaan sehingga harus disembuhkan terlebih dahulu sebelum bisa diterima sebagai manusia “normal” dan berhak menjadi bagian dari mayarakat.
Kecemasan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang menolak rencana wali kota serta DPRD Kota Makassar menerbitkan Perda LGBT karena akan menjadi rujukan melakukan tindakan kekerasan terhadap mereka yang dianggap memiliki orientasi seksual non hetro atau homoseksualitas.
Dengan hanya melihat gestur serta ekspresi seseorang kecurigaan bisa berujung main hakim sendiri. Dan yang lebih mencemaskan kalau sampai mereka yang secara terbuka mengaku memiliki orientasi seksual non-hetro akan mengalami stigmatisasi.
Pelabelan tidak bisa dianggap sepele karena akan berimplikasi jauh pada pelanggaran HAM hingga kekerasan fisik. Dengan meletakkan stigma terhadap mereka yang terang-terangan mengaku atau teridentifikasi sebagai LGBT maka dengan sendirinya akan disingkirkan dalam pergaulan sosial. Diskriminasi selalu bermula dari pelabelan terutama jika ditopan payung hukum. Praktik diskriminasi ini sangat nyata dalam kasus mereka yang orang tuanya dituduh memiliki sangkut paut dengan Partai Komunis Indonesia. Tafsir atas dalil kitab suci yang menemukan legitimasi yuridis formal sekalipun pada level permukaan hanya nampak berupa riak kecil sesungguhnya pada lapisan kesadaran menyimpan gelombang magma yang setiap saat bisa meledak dan menghamburkan lahar panas yang meluluhlantakkan semua yang ada di sekitarnya.
Di masyarakat yang memiliki akar kebudayaan yang menancap cukup dalam menyangkut keberagaman orientasi seksual seperti di Sulawesi Selatan, penolakan terhadap eksistensi LGBT masih terdengar nyaring akibat dibenturkan dengan moralitas agama demi kepentingan politik pencitraan. Ketegangan antar warga bakal makin mengeras dengan hadirnya Perda sebagai payung hukum yang membuka peluang mereka yang dicurigai LGBT jadi korban main hakim sendiri. Ketegangan antara pengusung identitas berbeda ini hanya bisa dicairkan oleh pemimpin dengan kemampuan leadership yang baik sekaligus sanggup menceburkan diri dan menjadi bagian dari keberagaman itu sendiri.
Penting mengingatkan kembali pada kepala daerah yang saat kampanye begitu bersemangat menyampaikan visi-misi serta mengklaim mengusung isu pembangunan inklusif sadar bahwa yang dimaksud inklusif juga meliputi perlindungan, penegakan kesetaraan serta kebijakan prioritas terhadap LGBT dan kelompok minoritas keagamaan yang rentan mengalami diskriminasi serta kekerasan fisik maupun non-fisik/psikis.
Ada baiknya kepala daerah terpilih sering-sering membuka dan mendengar kembali rekaman janji kampanye serta apa yang tertuang dalam visi-misi mereka agar tidak mudah lupa dengan apa yang telah mereka janjikan pada warga kota (kontrak sosial) yang seharusnya diperlakukan sebagai hal yang suci (holy) dan disegerakan pemberlakuannya.