Sebaiknya Advokat Tegak di Sisi Firdaus dan Razman

Foto: KOMPAS.com

Pemecatan Firdaus Oiwobo dan kliennya Razman Arif Nasution yang juga seorang advokat oleh organisasi tempatnya bernaung karena tuduhan telah merusak marwah profesi advokat membuka babak baru kegaduhan di ruang publik. Pemecatan yang harusnya tak memiliki pengaruh signifikan terhadap masa depan karir keduanya rupanya berbuntut panjang. Usai diganjar pemecatan dari organisasinya, kini giliran mahkamah agung melalui pengadilan tinggi tempat keduanya disumpah menghajarnya dengan membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) yang merupakan tiket bagi advokat untuk bisa bersidang di pengadilan. Sulit dipungkiri, karir profesional Firdaus dan Razman sedang di ujung tanduk.

Menariknya, pembekuan BAS tidak lantas membuat nyali Firdaus dan Razman terkulai lalu mengiba-iba agar pembekuan BAS-nya dipulihkan. Firdaus dan Razman memilih jalan pedang, sikap yang sulit ditemukan pada umumnya advokat yang jika berhadapan dengan pengadilan akan memilih mengamankan periuk nasi mereka agar tak ikut pecah.

Meskipun profesi advokat disebut sebagai salah satu penegak hukum yang diback-up undang-undang tersendiri, faktanya dalam praktik peradilan di Indonesia posisi tawar advokat tidak setara dengan penegak hukum lainnya. Di tahap penyidikan oleh institusi kepolisian, undang-undang advokat tidak membekali pemangku profesi ini dengan otoritas yang memungkinkannya memiliki bargaining position berhadapan dengan penyidik dengan kewenangan maksimal yang merujuk pada hukum acara serta berbagai regulasi turunannya dalam menjalankan tugas. Halnya dengan lemahnya kewenangan yang dimiliki advokat berhadapan dengan otoritas jaksa sebagai dominus litis di tahap penuntutan. Tingkat kerawanan para pencari keadilan ini “memaksa” advokat selaku penasihat hukum “beradaptasi” dengan penyidik maupun penuntut umum.

Sekalipun demikian di lapangan, terutama di media sosial sebagai ikhtiar membangun posisi tawar lewat strategi viralitas yang belakangan populer dengan mantra “no viral no justice“, publik acap kali menyaksikan advokat berhadap-hadapan dengan polisi atau jaksa jika kliennya diperlakukan tidak adil dengan pertimbangan keputusan akhir berada di meja hakim. Advokat, terutama yang banyak terlibat kegiatan litigasi di pengadilan cenderung menghindari konflik terbuka dengan hakim karena cemas pada kemungkinan resiko yang dihadapi kliennya. Sikap perlawanan yang ditunjukkan Firdaus sejatinya merupakan respon atas tindakan kliennya yang sudah terlebih dahulu menabuh genderang perang dengan majelis hakim.

Kecemasan lain yang membuat advokat umumnya “mengalah” dan cenderung menghindari konfrontasi langsung dengan hakim di depan persidangan demi mencegah stigma sebagai advokat yang tidak menghormati pengadilan yang pada gilirannya berpotensi menghancurkan reputasi advokat bersangkutan sehingga berujung hilangnya kepercayaan publik terutama mereka yang membutuhkan jasa advokat.

TERKAIT:  Ramadhan, Tradisi Karitatif & Absennya Kaum Milenial

Sayangnya perseteruan terkait isu pemecatan serta pembekuan BAS Firdaus dan Razman tereduksi sebatas isu pelanggaran kode etik akibat prilaku keduanya di depan persidangan yang dikategorikan sebagai contempt of court. Padahal fenomena Firdaus dan Razman merupakan cerminanan kompleksitas permasalahan yang membelit profesi advokat sejak lama. Isu pelanggaran kode etik tidak bisa dilepaskan begitu saja dari semrawutnya tata kelola organisasi profesi advokat yang tak pernah bisa akur satu sama lain. Sampai detik ini diperkirakan sekitar 53 organisasi advokat yang umumnya mengklaim memiliki kewenangan yang sama termasuk melakukan rekrutmen anggota melalui pendidikan serta ujian secara mandiri yang berbiaya mahal hingga penegakan kode etik secara internal. Akibatnya, pemecatan terhadap keanggotaan seorang advokat oleh organisasi profesi yang menaunginya memungkinkan advokat bersangkutan menyeberang menjadi anggota organisasi advokat lain tanpa masalah.

Aturan menyangkut materi pelanggaran kode etik oleh advokat memiliki spektrum yang sangat luas, bersikap atau bertingkah laku tidak hormat terhadap pengadilan yang kemudian diterjemahkan sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan hingga larangan bagi advokat mengiklankan diri secara berlebihan di media semuanya bertujuan menjaga dan mempertahankan profesi advokat sebagai profesi mulia (officum nobile).

Di tengah riuhnya pelanggaran yang dilakukan advokat terhadap kode etiknya yang saban hari dengan vulgar dipertontonkan di media sosial membuat publik lantas bertanya, mengapa organisasi profesi hanya mempersoalkan tindakan pelanggaran kode etik advokat di depan pengadilan dan mengabaikan jenis pelanggaran yang secara kasat mata ditenteng di media sosial. Prilaku advokat yang wara-wiri di media sosial, terang-terangan atau terselubung melanggar kode etik dengan mengiklankan diri, bertingkah bak koboi jalanan hingga advokat yang sekalipun telah mempermalukan profesi karena terbukti terlibat kejahatan korupsi tapi tak tersentuh dewan kehormatan profesi dan BAS-nya tidak dipermasalahkan oleh mahkamah agung meninggalkan pertanyaan serius yang menuntut jawaban segera.

Menurut Firdaus, pemecatannya dari organisasi serta pembekuan BAS-nya bersama Razman lebih karena desakan publik tinimbang derajat kesalahan yang diperbuatnya. Bandingkan misalnya advokat yang terbukti terlibat kejahatan yang sifatnya extra ordinary dan perkaranya inkrach namun statusnya sebagai advokat tidak dicabut oleh organisasi profesi dan BAS-nya tiqdak dibekukan oleh pengadilan tinggi. Derasnya tekanan publik terhadap sosok Firdaus dan Razman sulit dilepaskan dari prilaku keduanya di media sosial yang sering bertingkah kontoversial dan nyeleneh membuat netizen termasuk advokat sendiri merasa risih. Tanpa derasnya tekanan publik, pengadilan tidak akan cukup nyali membekukan izin bersidang Firdaus dan Razman sebab sejatinya institusi pengadilan sendiri tidak memiliki reputasi yang baik di mata publik.

TERKAIT:  Unhas dan Agenda Penyelamatan Bumi?

Firdaus misalnya dengan penuh percaya diri tampil sesumbar dalam berbagai atribut dan menggelorifikasi diri sebagai pribadi yang multitalenta. Di luar profesinya sebagai advokat, Firdaus yang juga Ketua LSM KPK mengaku silsilahnya bersambung langsung dengan Kesultanan Bima atau cucu langsung Sultan Bima, Sultan Ismail Muhammadsyah serta masih berkerabat dekat dengan Sultan Hasanuddin, Raja Gowa ke-16 dari Makassar. Selain berdarah bangsawan, Firdaus mengklaim mengantongi kartu wartawan sekaligus memimpin organisasi media, musisi sekaligus vocalis band. Tak tanggung-tanggung di tengah aktivitasnya yang seabrek Firdaus masih sempat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).

Sementara menyangkut reputasinya di dunia advokat, founder Law Firm Firdaus Oiwobo yang juga mengaku pemilik Label Musik Guidebalck Pro dan vocalis band Vertical Blue ini sempat terlibat polemik panas dengan sejumlah advokat senior dan menantang adu kekayaan dengan bling bling lawyer, Hotman Paris Hutapea. Perseteruan kliennya dengan Hotman Paris ini yang berujung pemecatan dan pembekuan BAS-nya.

Maraknya sorotan publik terhadap prilaku profesional yang dipandang menyimpangi kode etik karena mengedepankan publisitas dalam menjalankan profesi bukanlah khas advokat. Polemik sekitar isu skincare overclaim yang melibatkan sejumlah dokter kecantikan mengisyaratkan pada kita ada yang berubah secara radikal dengan profesi yang sepanjang sejarah peradaban diklaim sebagai profesi mulia. Atau jangan sampai tindakan para pemangku profesi ini justru menunjukkan kemampuan adaptasi mereka pada ledakan perkembangan teknologi informasi yang menjungkirbalikkan etika dan kebenaran yang ditandai dengan munculnya fenomena post truth atau the death of expertise. Kalau prilaku menjajakan jasa profesional lewat medsos ini merupakan penyimpangan kode etik, lantas sejumlah pertanyaan menggelayut di benak kita, mengapa para profesional sekaligus seleb medsos sekelas Hotman Paris Hutapea, Farhat Abbas serta Firdaus Oiwobo dan Razman Nasution sendiri atau kalau boleh menyebut nama pemangku profesi di luar advokat seperti dr. Richard Lee yang dalam perspektif kode etik yang dirumuskan sejak zaman baheula sebagai pelanggaran mengapa mereka tidak diajukan ke depan dewan kehormatan profesi?

Tindakan Firdaus naik ke atas meja persidangan tak terbantahkan sebagai pelanggaran kode etik, namun apakah pemberian sanksi pemecatan sudah sesuai prosedur serta mempertimbangkan realitas tata kelola organisasi yang carut-marut berikut prilaku hakim sendiri yang seringkali mengabaikan hak pencari pengadilan yang didampingi advokat, dan seterusnya. Sebagai perbandingan, apakah advokat yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi juga otomatis dipecat oleh organisasi tempatnya bernaung. Demikian dengan prilaku hakim nakal yang biasanya diganjar dengan peringatan, faktanya tidak demikian. Kalau keragaman indikator pelanggaran kode etik diantara organisasi profesi ini membingungkan advokat sendiri apalagi masyarakat umum. Sementara keberatan Firdaus yang merasa diperlakukan tidak adil oleh lembaga profesi yang memecatnya tanpa memberinya kesempatan membela diri di depan sidang kode etik penting digarisbawahi. Jangan sampai pemecatan yang mengabaikan prinsip due process of law justru semakin memperburuk citra organisasi di mata publik.

TERKAIT:  Menggebrak MK Seraya Menggantung Hak Angket Lalu Patgulipat Dibalik Panggung ?

Hal krusial yang disingkirkan dalam percakapan publik hari ini adalah tidak diposisikannya advokat sebagai profesi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari civil society dengan peran strategis mengontrol kekuasan negara di dunia peradilan terutama di negara dengan sistem demokrasi yang belum mapan. Pandangan Yusri Ihza Mahendra atau Hamdan Zoelva yang menekankan eksistensi organisasi advokat sebagai state organ akan berimpilkasi pada keberpihakan organisasi atau advokat itu sendiri pada kepentingan negara dibanding peran sosial politiknya sebagai bagian dari masyarakat sipil. Peran ini justru menafikkan spirit awal kelahiran organisasi advokat sebagai pembela masyarakat kecil vis a vis dengan kekuasaan negara yang ototiter. Konsekuensi dari penekanan Yusril dan Hamdan yang bermaksud menarik organisasi advokat ke posisi yang lebih dekat ke kekuasaan ini memberi ruang pada negara merangsek terlalu jauh masuki ke dalam urusan internal profesi dengan memanfaatkan tafsir penyumpahan oleh pengadilan tinggi.

Penyumpahan advokat oleh pengadilan tinggi yang menjadi justifikasi yuridis pengadilan membekukan BAS Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution ini seharusnya tidak diinterpretasi terlalu jauh sehingga mengancam sikap kritis advokat terhadap potensi otoritarianisme negara melalui pengadilan. Meminjam pandangan almarhum Adnan Buyung Nasution, advokat senior yang terlibat merumuskan UU Advokat dalam tayangan vidio lawas yang beredar luas di media sosial menyebut, “Tujuan utama dilaksakannya penyumpahan oleh pengadilan tinggi terhadap advokat baru untuk menunjukkan keagungan profesi advokat sekaligus memenuhi syarat administrasi bahwa advokat bersangkutan terdaftar di pengadilan”.

Dengan penjelasan tersebut Buyung Nasution jauh hari sudah mengingatkan pada publik, terutama pada pemangku profesi advokat kalau penyumpahan oleh pengadilan sejatinya bukan keharusan dan tidak seharusnya diinterpretasi terlalu jauh sehingga berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara kritis advokat akibat kesewenangan negara melalui institusi pengadilan. Hari ini korbannya adalah advokat yang kebetulan selebriti media sosial yang tanpa sadar mengikuti nalurinya memanfaatkan setiap momentum sebagai konten, besok mungkin giliran advokat kritis yang sedang pembela masyarakat kecil. Jadi sebaiknya para advokat memilih tegak di sisi Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution demi kemandirian profesi ini jika tetap ingin bermartabat di mata publik sebagai officum nobile.