Karena penasaran kawan itu bertanya, “Apa benar pembunuhan yang dilakukan Sambo termasuk dalam kategori perencanaan?”.
Sembari membahas aspek yuridis masalah ini ada baiknya aspek lain yang memiliki kaitan signifikan serta berpotensi membuat kasus ini menjadi bias juga diperhatikan.
Sejak ditemukannya kejanggalan pada mayat Brigadir J yang diketahui meninggal di rumah dinas Sambo maka sejak itu nama Sambo mulai dikait-kaitkan serta diduga sebagai aktor dibalik pembunuhan tersebut. Apa lagi saat Sambo mengaku dalam BAP sebagai pihak yang mengatur skenario menghilangkan jejak pembunuhan maka otomatis publik langsung memvonis Sambo sebagai aktor utama pembunuhan dengan cara direncanakan.
Dalam penilaian publik, Sambo adalah penulis naskah sekaligus sutradara yang mengatur jalannya drama pembunuhan di rumah dinasnya. Pada saat bersamaan seluruh materi pemberitaan, komentar netizen hingga opini kaum terpelajar meneguhkan vonis media terhadap Sambo sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan secara berencana.
Bahwa Sambo pelaku pembunuhan sudah final, hanya saja harus diakui kerumitan menerapkan rumusan pembunuhan berencana dalam kasus tertentu berkaitan erat dengan batasan unsur perencanaan yang tak pernah sepenuhnya disepakati para pakar.
Untuk jelasnya kita kutip Pasal 340 KUHP, ” Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “.
Apakah yang dimaksud perencanaan atau “dengan rencana” dalam pasal tersebut bermakna tindakan dengan strategi tertentu yang sudah disiapkan sebelum pembunuhan juga termasuk langkah antisipasi menghilangkan jejak pasca kejadian?
Menurut Chairul Huda pakar pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikirkan terlebih dahulu oleh pelaku. Artinya, ada jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk berpikir sebelum melakukan tindakan. “Dengan Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak, dia jelas mempunyai waktu untuk berpikir,” kata Chairul Huda.
Bagi Chairul Huda, “unsur rencana” sudah tergambar dalam pembunuhan Brigadir Joshua. Penjelasan Chairul Huda dimuat Media Indonesia, Selasa, 9 Agustus 2022.
Sementara ahli hukum pidana lain, Adam Chazawi misalnya berpandangan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 setidaknya harus memenuhi tiga syarat: Pertama, dalam memutuskan kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang, tidak dengan spontan, tidak terpaksa serta tidak dalam situasi emosi yang tak terkendali. Untuk memastikan suasana batin dimaksud indikatornya bisa dilihat pada saat sebelum memutuskan kehendak untuk membunuh sudah dipikirnya serta dipertimbangkan untung-ruginya. Kedua, terdapat tenggang waktu yang cukup antara timbulnya keinginan untuk membunuh hingga pelaksanaan eksekusi. Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dalam suasana hati yang tenang, tidak dalam keadaan emosi memuncak serta sedang diliputi rasa takut berlebihan.
Ketiga syarat tersebut dalam perspektif Adam Chazawi bersifat komulatif sehingga merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan.
Lantas bagaimana menilai apakah pembunuhan yang dilakukan Sambo termasuk dalam kategori direncanakan atau dilakukan dengan spontan?
Untuk memastikan tindakan pembunuhan dikategorikan sebagai perencanaan selain merupakan kewenangan penyidik dibutuhkan setidaknya sejumlah fakta sebagai indikator untuk memastikan apakah saat memutuskan akan melakukan pembunuhan suasana batin pelaku dalam keadaan tenang, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak membunuh sampai dengan pelaksanaan eksekusi berlangsung tenang. Sebaliknya bila pembunuhan dilakukan secara spontan, emosi pelaku dalam situasi tak terkendali umumnya para pakar pidana melihat unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi.
Kaitannya dengan kasus polisi tembak polisi, pengakuan Sambo di BAP sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih berkisar pada skenario pasca pembunuhan. Tindakan Sambo membersihkan dan merekayasa TKP dengan mendatangkan dokter forensik yang menyamar sebagai petugas PCR, menyembunyikan CCTV, melakukan tembakan berkali-kali ke dinding untuk meninggalkan jejak saling tembak hingga mengarang cerita yang didramatisir merupakan skenario pasca pembunuhan. Fakta yang terbuka ke publik belum menunjukkan secara meyakinkan skenario yang direncanakan Sambo sebelum pembunuhan terjadi.
Keberangkatan penyidik tim khusus (timsus) Polri ke Magelang hari ini, Senin 15 Agustus 2022 untuk menyelidiki rangkaian kejadian di Magelang secara utuh sebagaimana penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bisa jadi dalam konteks melacak sejumlah puzzle yang tercecer di TKP untuk melengkapi materi demi memastikan konstruksi hukum delik pembunuhan berencana yang disangkakan pada Sambo agar tidak mudah digoyahkan dalam pembuktian secara terbuka di depan pengadilan kelak.