Pernyataan Saksi & Tersangka Kasus Penipuan 2,4 M Serta Kesan Berpihak Kasat Reskrim Polres Banggai

 

Foto: Kwitansi Penyerahan Dana 500 Juta Atas Nama Suami Korban Ke IC Untuk Proyek Pengadaan Barang PAU Dengan Kesepakatan Fee 80 Juta Dalam 45 Hari

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy saat ditemui Portalnya Rakyat Banggai di ruang jerjanya Senin, 8 Mei 2023.

Menurut Kasat Reskrim, IC tidak punya hubungan dengan Korban. Dana 500 juta yang diterima IC dari IT karena masalah utang piutang antara keduanya dimana sebelumnya IT berutang 500 juta pada IC. Selanjutnya Kasat Reskrim berkesimpulan: “Jadi IT bukan penipunya”.

Untuk jelasnya kami kutip langsung pernyataan Kasat Reskrim Polres Banggai yang disampaikannya ke media: “Kasus penipuan dengan pelaku utama IT itu, berawal dari janji kerja sama proyek dengan IC sebesar 500 juta. Jadi IT meminjam uang pada IC sebesar 500 juta”.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Banggai ini menjelaskan: “Jadi IT langsung berhubungan dengan NR dan SB. Dari sini, keluarlah uang dari NR sekitar 1 miliar, dan SB 1 miliar, berarti IT sudah mengantongi uang sebanyak 2 miliar, kemudian yang 500 juta dipakainya untuk membayar pinjaman pada IC”.

Dari mana Kasat Reskrim memperoleh informasi kalau dana yang diterima IT dari Korban dan SB nilainya 2 M karena faktanya 2,1 M. Dari mana pula Kasat Reskrim mengetahui kalau dana yang diterima IC dari IT itu 500 juta karena berdasarkan kesaksian IT uang yang diterima IC darinya jumlahmya 1,8 M.
Benarkah IC tidak memiliki kaitan dengan Korban serta dari mana Kasat Reskrim menarik kesimpulan kalau IC tidak terlibat penipuan?

Sebagai Kasat Reskrim seharusnya meminta penjelasan penyidik terlebih dahulu bagaimana permasalahan sebenarnya sebelum menyampaikan ke publik apa lagi sampai berkesimpulan kalau IC tidak terlibat penipuan sebelum semua saksi terkait keterlibatan IC diperiksa.

Untuk publik ketahui sampai saat ini penyidik belum memeriksa suami IT begitu juga dengan suami IC serta saksi lain yang diduga memiliki kaitan signifikan dengan keterlibatan IC dalam tindak pidana ini.

Fakta ini menunjukkan kekurangpahaman Kasat Reakrim Banggai mengenai aturan main proses penyelidikan yang diatur KUHAP.

Sebagai gambaran pada publik berikut hasil investigasi RusdyTalha.Com mengenai kesaksian beberapa pihak yang terkait signifikan dalam kasus ini.

1. KESAKSIAN IT (Tersangka)

Menurut kesaksian IT yang disampaikan via telepon dari Lapas Kelas II Palu yang menurut pengakuan yang bersangkutan persis sama dengan yang disampaikan pada penyidik saat ditemui di Lapas.

Awalnya saat IT menyampaikan pada IC yang juga rekan bisnisnya kalau dirinya bermaksud mencari dana di Palu yang oleh IC disuruh menghubungi korban dengan mengatakan: “Tidak usah jauh-jauh ke Palu hubungi saja korban karena ada uangnya”. Berdasarkan arahan IC tersebut IT menjalankan aksinya dengan mula-mula menghubungi korban lewat HP milik IC dengan menawarkan proyek fiktif kepada korban.

TERKAIT:  Paralegal Academy, Ajang Aktor Juru Damai Se-Nusantara

Sekitar dua hari pasca bicara dengan korban melalui Hp IC, IT mendatangi korban dan menawarkan Proyek MPS 1 (Man Power Supply) senilai Rp. 2.1 M pada korban dengan mengatakan, “Ini sebenarnya proyeknya IC kenapa bukan korban saja yang ambil”. Oleh korban dijawab, “Saya tidak punya dana tunai sebesar itu”.

Selanjutnya korban dan IT berhasil mengajak SB bergabung. Dalam kerjasama ini disepakati, korban dan SB masing-masing menyerahkan 1,05 M dengan janji keuntungan sebesar 650 juta. Uang 2,1 M tersebut diserahkan dua hari kemudian secara tunai pada IT.

IT & SB Mengapit Pria Berseragam PT JOB

Dari dana yang diserahkan ke IT secara tunai yang totalnya senilai 2,1 M tersebut pada hari itu juga sebesar 1,8 M diserahkan secara tunai ke IC dengan disaksikan suami IT. Sementara sisanya sebesar 300 juta dipakai IT sendiri. Padahal Proyek MPS (Man Power Supply) senilai Rp. 2.1 M yang ditawarkan IT ke korban adalah proyek fiktif.

Terkait keterlibatan IC dalam kasus ini berdasarkan penjelasan IT, peran IC sangat dominan bahkan dalam istilah IT, otak kasus ini adalah IC karena sejak awal mengarahkan IT yang tidak mengenal korban serta mengikuti setiap proses serta langkah IT hingga penyerahan dana hasil tindak pidana penipuan yang berproses tidak sampai satu minggu.

Sejak IT menghubungi korban, IC terus mengikuti setiap pergerakan IT, sedang melakukan apa, bersama siapa dan di hotel mana, termasuk saat melakukan penandatanganan kesepakatan di kantor notaris hingga penyerahan dana secara tunai oleh korban ke IT terus dipantau oleh IC melalui komunikasi telepon dengan IT.

IC & Mobil HRV Merah

Hal ini yang menjelaskan mengapa di hari yang sama dengan penyerahan uang dari SB dan Korban yakni 1 Juli 2021, IC sehabis isyah langsung meluncur menemui IT di rumah suaminya di Desa Lamo mengambil 1,8 M dari total hasil penipuan sebesar 2,1 M.

Berdasarkan kesaksian IT dan suaminya, IC datang bersama suaminya mengambil dana hasil penipuan dengan mengendarai mobil HRV berwarna merah. Uang hasil kejahatan senilai 1,8 M yang disimpan dalam koper berwarna kuning diserahkan IT ke IC di dalam mobil disaksikan oleh suami IT serta suami IC. Setelah digunakan koper tersebut kemudian dikembalikan IC dan sekarang masih tersimpan di rumah suami IT. Halnya dengan suami IC, suami IT berdasarkan informasi belum diperiksa sampai hari ini”.

TERKAIT:  Meraba Peluang Kotak Kosong di Pilkada Maros

 

2. KESAKSIAN DK alias KORBAN

Sekitar bulan Maret 2021, IC datang menawarkan pada Korban ikut di Proyek PAU sebesar 500 juta dengan keuntungan 80 juta dalam waktu 45 hari. Jadi Korban akan menerima pengembalian uang plus keuntungan sebesar 580 juta setelah 45 hari (18 Maret hingga 3 Mei 2021).
Setelah melewati batas waktu 45 hari sesuai kesepakatan IC tidak kunjung memenuhi komitmennya sehingga Korban dan suaminya terus mendesak IC.

Penjelasan IC waktu itu selalu mengatakan tunggu tidak lama lagi dananya akan cair yang dalam benak Korban adalah dana yang berasal dari Proyek PAU sebagaimana yang IC janjikan.

Pada Tanggal 1 Juli 2021 setelah IC datang mengambil dana 2,1 M dari total hasil penipuan IT sebesar 2,1 M di kediaman suami IT. Besoknya, pagi, 2 Juli 2021 IT menghubungi Korban dan mengatakan dana IC yang dari perusahaan sudah cair maka saat itu juga Korban menagih IC berdasarkan informasi dari IT kalau uangnya sudah cair.

Hari itu juga, 2 Juli 2021, IC datang ke rumah Korban menyerahkan dana sebesar 580 juta yang diduga keras adalah bagian dari 1,8 M yang baru diterimanya 1 hari sebelumnya dari IT.

3. KESAKSIAN WY (Suami IT)

Sehabis IT menerima dana secara tunai sebesar 2,1 M sehabis shalat isyah, IC bersama suaminya menemui IT di rumah saksi di Desa Lamo mengambil 1,8 M dari total hasil penipuan sebesar 2,1 M. Menurut penuturan saksi, IC datang malam-malam bersama suaminya mengambil dana hasil penipuan dengan mengendarai mobil berwarna merah. Uang hasil kejahatan senilai 1,8 M yang disimpan dalam koper berwarna kuning diserahkan IT ke IC di dalam mobil disaksikan oleh saksi serta suami IC. Setelah digunakan koper tersebut kemudian dikembalikan IC dan sekarang masih tersimpan di rumah saksi.

Koper Yang Digunakan Membawa Uang (1,8 M) Hasil Kejahatan 

Melihat fakta sebenarnya tidak sulit merekonstruksi kasus ini. Faktanya proyek yang menjadi pembicaraan termasuk diperjanjikan di depan notaris sebenarnya proyek fiktif dengan dana yang berputar diantara pelaku dan korban adalah 3, 975 M atau sekitar 4 M. Pertama Korban menyerahkan 500 juta ke IC untuk pengadaan barang pada Proyek PAU dengan komitmen akan dikembalikan dalam 45 hari dengan keuntungan 80 juta. Kedua, 2,1 M yang berasal dari Korban dan SB yang diserahkan secara tunai pada IT untuk Proyek MPS I, di hari yang sama, 1 Juli 2021 dijemput IC bersama suaminya senilai 1,8 M dimana esoknya, 2 Juli 2021 diserahkan ke Korban 580 juta mengembalikan dana Korban plus keuntungan terkait Proyek Pengadaan Barang PAU. Ketiga, 1,375 M yang diserahkan Korban ke IT pada hari yang sama ditransfer ke rekening SB. Padahal awaonya SB dan Korban saling komunikasi dan sama-sama ingin terlibat. Namun setelah dana ditransfer Korban ke rekening IT sebesar 1,375 M dan di hari yang sama oleh IT ditransfer ke rekening SB masalahnya menjadi lain.

TERKAIT:  BANJIR MAKASSAR DALAM BINGKAI TEOLOGI

Setelah menerima transferan dari IT, SB mendatangi Korban dan menjelaskan pada Korban kalau selama ini mereka telah ditipu IT dan mengatakan dirinya batal atau tidak mau terlibat proyek MPS II. Semua dijelaskan SB pada Korban setelah dana Korban senilai 1,375 M sudah masuk ke rekeningnya.

Terkait barang bukti kejahatan, baik itu hasil kejahatan, sarana yang digunakan maupun hal lain yang terkait dengan kejahatan penyidik harus melakukan penyitaan.

Konsekuensi yuridis terhadap hasil kejahatan IT yang diserahkan secara tunai ke IC senilai 1,8 M termasuk dana Korban sebesar 1,375 M yang ditransfer ke IT lalu dalam di hari yang sama ditransfer ITA ke SB termasuk kalau dana-dana tersebut sudah digunakan keperluan lain harus disita penyidik. Pengadilan kelak bila kasus berlanjut yang akan menentukan barang bukti tersebut milik siapa.

Sebaliknya kalau yg menerima uang hasil kejahatan itu menyadari sebelumnya kalau ternyata dana yang berada di tangannya merupakan hasil kejahatan dan telah digunakan untuk keperluan tertentu maka yg bersangkutan bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jadi kesimpulan Kasat Reskrim Polres.Banggai bahwa: “Lunas sudah pinjaman pada SB. Tapi duit yang harus digantikan IT kepada NR sebesar Rp2,4 miliar, pertama pinjaman Rp1 miliar dan pinjaman kedua Rp. 1,4 miliar. Jadi penipuan itu senilai Rp. 2,4 miliar,” bukan saja berpotensi menyesatkan perspektif publik tapi sekaligus membuka ruang interpretasi seakan Kasat Reskrim Polres Banggai melegalkan praktik pencucian uang.

Membaca penjelasan kami sebelumnya termasuk yang telah disampaikan di beberapa media mengenai peran masing-masing pihak sebenarnya terlihat jelas siapa melakukan apa sehingga peran masing-masing pihak sudah bisa ditentukan secara profesional.