Foto: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Menolak Eksekusi Cambalagi
- ” Keliru jika ada yang beranggapan kalau putusan inkracht sengketa lahan di Kampung Cambalagi, Kebupaten Maros sulit dieksekusi karena perlawanan warga didukung OKP, NGO, Ormas hingga pelajar dan publik luas, melainkan karena secara yuridis formal Cambalagi tidak bersyarat dieksekusi “
Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-80 yang biasanya semarak dengan berbagai aktivitas atau lomba yang digelar instansi pemerintah maupun swasta justru kontras dengan suasana Pengadilan Negeri Maros yang beberapa hari terakhir nampak diliputi ketegangan. Sejumlah aktivis mahasiswa, pemuda, masyarakat hingga pelajar bersiap menggelar demonstrasi besar-besaran menolak rencana pengadilan melaksanakan eksekusi lahan yang terletak di Kampung Cambalagi, Desa Tupabiring Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros dengan luas jika mengacu pada putusan Tahun 2008 diperkirakan mencapai 100 hektar lebih.
Putusan ini bersoal sejak diputus 17 tahun silam dan sekalipun telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tetap sulit dieksekusi lantaran majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memenangkan penggugat tanpa melakukan pemeriksaan setempat (PS) demi memastikan letak serta luas obyek sengketa. Akibatnya perilaku majelis hakim yang mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 7 Tahun 2001 mengenai kewajiban peninjauan setempat dalam memeriksa sengketa tanah dengan obyek yang kabur sejak awal menuai protes publik yang memastikan jika penggugat memenangkan perkara tersebut pengadilan akan kesulitan menjalankan eksekusi.
Saat ini Pengadilan Negeri Maros mengundang pihak bersengketa untuk bermediasi mencari titik temu sebelum eksekusi digelar. Tanggapan warga sendiri bulat menolak tawaran pemohon eksekusi yang merelakan atau tidak mengeksekusi Pondok Pesantren Raudhaturrasyidin DDI Cambalagi yang membina hingga 100 lebih santri/wati, termasuk merelakan masjid, PAUD, TK Negeri 1 Al-Hidayah Kab. Maros, serta Jalan Umum milik Pemdes, namun ditolak warga. Sebaliknya warga menuntut penghentian proses eksekusi sekaligus demi kepastian hukum mendesak PN Maros membuat penetapan bahwa Perkara Nomor: 9/pdt.G/2007/PN Mrs merupakan putusan yang tidak dapat dieksekusi atau non-executable.
Terdapat beberapa alasan mengapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tetap tidak dapat dieksekusi antara lain karena, putusan tersebut bersifat deklaratoir, objek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan sehingga tidak mungkin dieksekusi atau karena batas objek eksekusi tidak jelas. Secara prosedural sebelum eksekusi dijalankan, pengadilan terlebih dahulu melakukan constatering atau proses pencocokan batas-batas obyek sengketa dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Konsekuensi yuridis pelaksanaan constatering ini adalah obyek akan dieksekusi jika batas dalam putusan bersesuaian dengan kenyataan di lapangan. Sebaliknya, obyek tidak dapat dieksekusi atau non-executable jika fakta lapangan berbeda dengan batas atau luas yang disebut dalam putusan.
Demonstrasi dan pengerahan massa menolak rencana eksekusi lahan di Kampung Cambalagi bukan pertama kalinya. Sekitar 2017 silam peristiwa serupa berlangsung panas dan nyaris menelan korban. Aparat kepolisian yang saat itu mengawal pengamanan eksekusi dihadang masyarakat dengan menenteng berbagai senjata tajam serta bambu runcing. Untungnya aparat kepolisian memilih bersikap bijak dengan tidak memaksakan menerobos blokade massa yang mulai tak terkendali.
Setelah delapan tahun berlalu, Pengadilan Negeri Maros kembali melayangkan panggilan pada sejumlah warga sebagai langkah awal proses pelaksanaan eksekusi yang direspon dengan menggelar demonstrasi pemanasan di depan Pengadilan Negeri Maros.
Sengkarut ini bermula di Tahun 2000 ketika satu keluarga yang berdomisili di Kota Makassar mengajukan gugatan terhadap warga Kampung Cambalagi di Pengadilan Negeri Maros dengan klaim memiliki lahan seluas 35 hektar yang terletak di Kampung Cambalagi, Desa Tupabiring, Kecamatan Bontoa, Kebupaten Maros. Dari penjelasan masyarakat diketahui lahan milik orang tua pemohon eksekusi dibeli pada tahun 1951 tanpa pernah menyaksikan langsung letak lahan tersebut. Sekitar 1952, tujuh bulan pasca pembelian, lahan tersebut kembali dijual di atas kertas oleh orang tua pemohon eksekusi ke masyarakat. Hanya saja lokasi 35 hektar yang dimaksud tidak pernah diketahui persis letaknya dan tidak pernah digarap.
Ketika pemohon eksekusi mengajukan gugatan dengan klaim kepemilikan lahan seluas 35 hektar namun tak mengetahui persis letaknya lalu untuk gampangnya menunjuk sungai sebagai batas semua sisi, baik barat, timur, selatan serta utara. Untuk memastikan klaim penggugat mengenai luas serta batas lahan dimaksud majelis hakim yang menangani perkara tersebut melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) yang merupakan keharusan jika menyangkut sengketa tanah demi menghindari permasalahan yang bisa timbul di kemudian hari terutama kaitamnya dengan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurut perkiraan masyarakat luas lahan obyek jika mengacu pada batas sungai berdasarkan batas yang disebut dalam putusan diperkirakan 100 hektar lebih. Sementara batas sungai yang ditunjuk penggugat saat gugatan pertama di Tahun 2000 yang luasnya berlipat kali membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros tanpa ragu memutus gugatan penggugat tidak dapat diterima atau “Niet ontvankelijke verklaard” (NO). Cacat formal gugatan penggugat karena ketidakjelasan batas yang ditunjuk penggugat ini dimungkinkan dilakukan perbaikan lalu mengajukan gugatan baru.
Pada tahun 2007, Penggugat kembali mengajukan gugatan dengan klaim luas lahan berikut batas obyek dimaksud masih sama dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus tidak memenuhi syaray formal gugatan mengenai ketidakjelasan letak obyek sengketa. Anehnya majelis hakim yang menangani perkara kedua ini tidak turun melakukan pemeriksaan setempat untuk madtikan kebenaran klaim pengggugat dan langsung memenangkan pengggugat. Tindakan majelis hakim ini menabrak prinsip fair trial serta due process of law. Akibat prilaku menyimpang majelis hakim ini bukan saja merugikan masyarakat menodai proses penegakan hukum.
Proses persidangan yang mengabaikan asas serta aturan hukum acara yang dipetontonkan majelis hakim yang menangani perkara ini tak ayal merupakan miscarriage of justice (peradilan sesat) di mana majelis hakim menggelar persidangan dengan mengabaikan aturan yang menyebabkan putudan yang salah atau keliru. Namun yang jauh lebih fatal jika keputusan salah agau keluru tersebut ingin dipaksakan dilakukan proses tahapan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Maros.
Demi memastikan kondisi lahan sengketa sekaligus upaya mencegah kemungkinan chaos, 2018 silam DPRD Kebupaten Maros membentuk tim bersama untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan dan menemukan fakta mengenai perbedaan luas yang sangat kontras antara klaim kepemilikan pemohon eksekusi seluas 35 hektar dengan luas sebenarnya obyek yang akan dieksekusi berdasarkan batas sungai yang disebut dalam putusan yang diperkirakan mencapai 100 hektar lebih.
Kesalahan fatal majelis hakim yang tidak melakukan pemeriksaan setempat sebelum memutus perkara di masa lalu yang hari ini oleh Pengadilan Negeri Maros ingin dipulihkan dengan melaksanakan eksekusi merupakan praktik kesewenang-wenangan dan tidak mempertimbangkan aspek keadilan serta kearifan, bahkan aspek yuridis sendiri terang-terangan ditabrak sehingga berpotensi memicu konflik horisontal maupun vertikal. Jika alasan Pengadilan Negeri Maros memproses eksekusi demi kepastian hukum tentu saja semua pihak setuju. Namun apa yang dimaksud kepastian hukum tidak berarti hanya bisa diwujudkan melalui pelaksanaan eksekusi, melainkan aspek kepastian hukum bisa ditegakkan dengan memastikan tidak adanya eksekusi melalui penetapan non-executable oleh pengadilan.
Di momen perayaan HUT Kemerdekaan yang Ke-80, Pengadilan Negeri Maros ditantang melihat permasalahan ini secara jernih serta berpandangan jauh ke depan serta mempertimbangkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar jika tetap ngotot meneruskan pelaksanaan eksekusi. Kelak setiap orang yang berperkara akan mengutip putusan serta eksekusi ini sebagai justifikasi mengenai ketidakharusan memastikan batas obyek sengketa dalam berperkara perdata. Betapa hancur dan kacaunya dunia peradilan jika sampai setiap orang boleh seenaknya menentukan batas obyek sengketa berdasarkan imajinasinya dengan harapan nanti setelah perkara inkrach boleh menentukan bagian mana dalam batas dari gugatan yang ingin dieksekusi.
Jika putusan sesat ini sampai dieksekusi suka atau tidak putusan ini akan dirujuk sebagai preseden untuk sengketa selanjutnya. Sebaliknya jika Pengadilan Negeri Maros berani bersikap tegas dan adil dengan mengeluarkan penetapan non-executable itu artinya Pengadilan Negeri Maros meletakkan legacy yang akan dirujuk sebagai preseden dan menjadi warning bagi majelis hakim dalam menangani perkara agraria.
Cambalagi hari ini tak bisa lagi direduksi sebatas wilayah geografis sebuah perkampungan kecil nan damai dan relegius, melainkan telah menjelma menjadi simbol perlawanan bagi setiap orang yang menolak ketidakadilan serta kesewenangan pengadilan dalam menegakkan hukum dan kebenaran.