Menyaksikan peserta demonstran merusak fasilitas publik dibawa sorot kamera sejumlah massa merespon kamarahan mahasiswa dan publik dengan menyasar langsung kediaman politisi yang diberitakan media sebagai sumber masalah.
Melihat rumah politisi diserbu massa, properti pribadi dirusak, harta benda mereka dijarah beramai-ramai sambil live streaming membuat perasaan publik campur aduk, antara prihatin, kasihan, menghibur hingga tanpa sadar menunjukkan perasaan senang sebagai ekspresi paling primitif karena amarah terlampiaskan. Sampai-sampai seorang seleb tikto nampak kebingungan berucap, “boleh begitu ya?,” menyaksikan penjarah mengangkut barang dari rumah politisi.
Ketika tersiar kabar polisi mulai menangkapi para penjarah ini, kawan lawyer menelepon saya dan mengatakan, “Kalau tindakan massa yang merusak properti pribadi serta mengambil barang-barang para politisi diancam sebagai delik pengrusakan atau pencurian, lantas mahasiswa yang merusak fasilitas publik harusnya juga ikut diadili dong”.
Dalam logika publik, mungkinkah seseorang disebut pencuri jika seluruh prosesnya, termasuk jenis barang yang diambilnya justru dengan bangga dipertontonkan di depan kamera agar diakses publik. Lalu bagaimana pula dengan ucapan provokatif politisi yang memicu kerusuhan dan penjarahan, boleh jugakah mereka dituntut sebagai provokator dalam kategori delik penyertaan?
Di sini pentingnya institusi kepolisian melihat permasalahan secara holistik dan memahami tupoksi-nya dan tidak sekadar bermodal keterampilan mencocok-cocokkan tindakan pelaku kekerasan massal di lapangan dengan unsur pasal tertentu dengan mengabaikan kommpleksitas permasalahan.
Bagaimana mungkin polisi bisa memproses seluruh pihak yang terlinat kekerasan. Apa bisa polisi menangkapi semua mahasiswa yang terlibat pengrusakan di lapangan, termasuk politisi serta seleb medsos yang dianggap memrovokasi massa hingga melakukan kekerasan.
Pada kasus dimana keterlibatan pelaku kekerasan bersifat massif dan meluas hingga jatuh korban jiwa apalagi berlatar gerakan reformasi seperti Kerusuhan Mei 98 dan terutama Kerusuhan Agustus 2025, delik pidana konvensional tidak bisa lagi diterapkan dan penyelidikan terhadap kasus ini sudah merupakan domain Komnas Ham berdasarkan UU HAM dan UU Pengadilan HAM.
Pihak yang harusnya dituntut pertanggungjawaban pidana adalah aktor atau tokoh sentral yang dipandang berkontribusi signifikan terjadinya kekerasan massal termasuk pertanggungjawaban komando (command responsibility) dalam hal kesalahan pengamanan di lapangan.
Hanya saja dalam kerusuhan yang dipicu demonstrasi menuntut reformasi kesalahan tata kelola pemerintahan dalam konteks kerusuhan Agustus tak lagi membutuhkan tokoh sentral melainkan didorong oleh kesadaran kritis serta solidaritas atas kesulitan hidup yang dirasakan rakyat sehingga satu-satunya pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan penanganan kerusuhan oleh negara di lapangan.
Absennya negara atau pihak keamanan sehingga kerusuhan makin meluas dan tak terkendali hingga menelan korban jiwa dalam perspektif UU HAM termasuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. Dengan tidak hadirnya negara secara fisik melakukan tindakan pencegahan, negara atau pihak keamanan terindikasi melakukan pembiaran (omission by violence).
Ada baiknya institusi kepolisian mencermati kembali masalah ini dan ekstra hati-hati jika terus menangani kasus ini karena bisa punya implikasi panjang kalau sampai salah penanganan apalagi jika ternyata merupakan domain Komnas HAM.