Muscab Saat Citra di Titik Terendah

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Makassar yang wilayahnya meliputi Sulsel dan Sulbar selama dua periode dinahkodai Dr. H. M. Jamil Misbach, S.H.,M.H., akan menggelar Muscab di Hotel Dalton Makassar, Semin, 28 April 2025.

Sehari menjelang Muscab Sejumlah advokat peserta Muscab nampak sibuk mengkampanyekan jagoan masing-masing lewat beragam strategi, dari pola tertutup dengan meminta dukungan secara personal hingga ajakan terbuka lewat media sosial.

Dua nama yang  mendaftar sebagai kandidat ketua tak berubah. H. Hasman Usman, S.H., M. H., dan Syamsuddin, S.H. M.H.,M.M., hingga pendaftaran ditutup panitia

Minimnya kandidat yang ikut berkompetisi sempat memicu polemik terbatas di whatsApp grup karena kesan sengaja membatasan partisipasi. Sejumlah advokat menuding sosialisasi oleh panitia sejak awal tidak dilakukan secara massif sehingga terkesan sengaja membatasi partisipasi anggota. Bukti paling telanjang terkait isu pembatasan partisipasi ini adalah syarat administrasi pendaftaran sebesar 150 juta menjadi barrier yang ampuh menggunting kompetitor tangguh namun memiliki keterbatasan finansial.

Bagi sebagian advokat tentu syarat ini masih bisa dipenuhi, masalahnya batas waktu persiapan yang terbilang singkat membutuhkan energi tambahan yang tidak kecil sehingga harus berpikir dua kali sebelum memutuskan menggelontorkan biaya pendaftaran. Berbeda dengan mereka yang sejak lama mempersiapkan diri diam-diam. Tata kelola organisasi yang terkesan tertutup berkontribusi signifikan terhadap minimnya jumlah kandidat karena jadwal pelaksanaan yang tidak konsisten dan tidak transparan.

TERKAIT:  Advokat

Selama ini pengurus organisasi terkesan hanya sibuk mengurusi hal-hal yang bersifat rutinitas belaka seperti perpanjangan kartu anggota (KTA) yang berlangsung setiap dua tahun dan terutama rekrutmen advokat baru melalui serangkaian ritual dari PKPA, ujian hingga penyumpahan tanpa mempertimbangkan kualitas serta tingkat keterserapan. Padahal peran sentral organisasi profesi adalah sebagai kawah candradimuka lahirnya profesional muda yang cerdas namun tetap menaati kode etik profesi.

Hal krusial yang umumnya dirasakan advokat adalah lemahmya pemahaman elit organisasi mengenai eksistensi advokat sebagai salah pilar penting penegakan hukum. Akibatnya advokat termasuk publik yang memiliki kepentingan langsung sebagai pencari keadilan banyak dirugikan oleh lemahnya peran advokat berhadapan dengan penegak hukum lainnya terutama polisi dan jaksa kaitannya dengan penegakan hukum pidana.

TERKAIT:  Tak Cukup Lewat Aksi Populisme

Dalam isu revisi KUHAP sejumlah advokat sibuk berkomentar soal polemik pentingnya mempertahankan peran sentral institusi kepolisian selaku penyidik serta jaksa sebagai dominus litis namun lupa, bahkan mungkin tak menyadari bahwa kedua institusi tersebut merupakan instrumen kekuasaan sehingga dalam konteks “checks and balances” serta penegakan hak asasi manusia yang mengilhami kehadiran KUHAP tidak ada pilihan lain kecuali mengoptimalkan petan advokat dalam integreted criminal justice system.

Peradilan pidana tidak boleh terselenggara tanpa kehadiran advokat di setiap tahapan dengan hak maksimal. Penerapan Miranda Rule tak bisa ditawar demi memastikan pemenuhan hak tersangka yang berbasis HAM yang hanya bisa diwujudkan jika diatur secara tegas dalam KUHAP.

Sebagai bagoan dari elit organisasi, pengurus dibebami tanggung-jawab memperjuangkan kepentingan profesi tak sepantasnya berpangku tangan dan tidak memiliki gagasan besat atau kontribusi ide di tengah debat panas revisi KUHAP, halnya dengan isu krusial lainnya seperti revisi UU Kejaksaan hingga keteribatan militer dalam penegakan hukum yang merupakan domain sipil, dan seterusnya.

Rendahnya kontribusi elit organisasi memperjuangkan kesetaraan dengan penegak hukum lain tak lantas membuat elit organisasi mampu berkonsentrasi pada peningkatan kualitas anggota melalui berbagai kegiatan pendidikan serta pelatihan atau menyiapkan infrastruktur yang memungkinkan advokat memiliki ruang ekspresi semisal media yang representatif.

TERKAIT: 

Dan yang lebih parah tentu saja rendahnya solidaritas diantara sejawat advokat sendiri saat menghadapi masalah. Padahal menyangkut pentingnya isu kesetiakawanan ini diatur dalam kode etik. Sulit dipercaya kasus penembakan advokat yang berujung kematian di area pedesaan di mana semua orang saling kenal hingga berbulan-bulan pelakunya tak terungkap.

Untuk berhasil pemimpin organisasi advokat tidak cukup dengan modal finansial seperti kemampuan membayar biaya administrasi pendaftaran yang mahal. Di tengah iklim kebebasan di era disrupsi teknologi informasi dimana prilaku tak lagi mudah dikontrol termasuk tingkah advokat yang tanpa perasaan bersalah terang-terangan menyimpangi kode etik profesi serta etika kepantasan yang dianut masyarakat hanya pemimpin cerdas serta berdedikasi yang sanggup menjadi  role model dengan legacy yang diharapkan bisa mengangkat harkat dan martabat profesi di saat citranya berada di titik terendah.