Mundurnya Hotman dan Kesalahpahaman Publik Terhadap Peran Advokat

Foto: Dicomot dari internet

Perundungan hingga laporan pidana yang dialami Hotman Paris Hutapea selaku lawyer mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah sepertinya menjadi alasan utama mundurnya advokat senior yang oleh Majalah Australia dijuluki Bling-bling lawyer karena gaya hidupnya yang mewah.

Style Hotman yang blak-blakan saat membela kliennya terutama pada kasus yang dianggap merugikan kepentingan publik seperti pada kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus yang bagi mereka yang tidak memahami dengan baik peran advokat menganggap keberadaan Hotman sebagai ancaman bagi penegakan hukum.

Serangan terhadap Hotman pada dasarnya berangkat dari kesalahan penilaian terhadap profesi advokat itu sendiri yang dipandang mewakili kepentingan publik atau negara. Padahal tugas utama advokat bukan memperjuangkan atau melindungi kepentingan negara atau publik karena tugas tersebut telah dibebankan pada aparat penegak hukum lain (polisi dan jaksa) yang dilengkapi instrumen pemaksa seperti memeriksa, menyita, menangkap menahan dan seterusnya.

Sebaliknya peran advokat melindungi pihak yang lemah (terlapor, tersangka serta terdakwa) agar terhindar dari praktik kesewenang-wenangan kekuasaan. Peran checks and balances demi memastikan berjalannya peradilan secara Fair dengan memastikan seluruh aturan, terutama hukum acara pidana ditegakkan secara konsisten.

Hotman dengan segala pola tingkahnya yang menyebabkan kemarahan publik termasuk media yang kemudian mengadukannya ke polisi harusnya bisa dipahami sebagai ikhtiar memperjuangkan kepentingan kliennya secara maksimal. Dengan memilih mundur sebagai advokat mantan Jampidsus justru makin mempertegas kesalahpahaman publik mengenai tugas dan kewajiban advokat yang dianggap berpihak pada kepentingan negara atau publik sebagaimana sebagaimana tugas serta kewajiban jaksa dan polisi.

TERKAIT:  Kiblat Study Dosen Unhas Idealnya Amerika dan Eropa?

Untuk menghindari kesalahpahaman berlanjut selepas mundurnya Hotman mengenai peran advokat, penting melihatnya dalam spektrum yang lebih lebar dengan menapaktilasi secara sekilas aspek kesejarahan profesi yang dalam kehidupan sehari-hari lebih banyak memicu kontroversi. Sejak dikenal pertama kali di masa Yunani kuno dengan sebutan Orator atau Patronus di zaman Romawi kuno peran sentral advokat adalah pembela masyarakat kecil demi menegakkan keadilan tanpa memungut bayaran (pro bono)

Marcus Tullius Cicero yang lebih dikenal  sebagai filsuf sebenarnya juga Orator ulung yang berasal dari keluarga kelas menengah kaya di Kota Arpinum, kota pegunungan di Roma yang terkenal gigih memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan raja dan para bangsawan di masa itu.

Atas perjuangan membela Kehormatan dan keadilan rakyat kecil inilah profesi orator dan patromus disanjung sebagai profesi mulia (offcium nobile), gelar kehormatan yang terus dibanggakan oleh para advokat hingga hari ini.

Di masa pemerintahan kolonial dan awal kemerdekaan kita mengenal tokoh advokat pribumi seperti Mr Besar Martokoesoemo yang merupakan lulusan Universitas Leiden yang terkenal gigih membela rakyat kecil dan miskin yang kerap diperlakukan secara diskriminatif oleh pemerintah kolonial Belanda. Halnya dengan Sastromoeljono (Mr. Sasro Mudjono) yang bergabung sebagai bagian dari tim pembela Ir. Soekarno beserta tokoh nasional lainnya di depan pengadilan Bandung.

TERKAIT:  Ke Pengadilan, Rempang Makin Rempong

Kalau hari ini publik menyaksikan nama-nama kantor advokat seperti “Cita Keadilan”, “Pandu Keadilan” atau “Pilar Keadilan” itu merupakan jejak organisasi advokat yang berperan secara pro bono membela Kehormatan dan keadilan rakyat kecil yang tertindas.

Namun seiring masuknya modal asing yang diikuti dengan hadirnya korporasi multinasional di era 70-an hingga era 90-an terjadi perubahan signifikan terhadap sudut pandang advokat yang melihat hukum dan bisnis bercampur menjadi satu. Akibatnya kantor advokat yang awalnya banyak terlibat menangani kasus pro bono bertransformasi layaknya korporasi modern yang memprioritaskan layanan hukum berorientasi komersial dengan klien korporasi besar atau korporasi multinasional.

Hadirnya law firm yang dikawal advokat dengan spesialisasi hukum bisnis untuk menjaring serta melayani korporasi besar demi profit yang kemudian dikenal sebagai praktik mega lawyering. Dikawal advokat berlatar pendidikan hukum bisnis lepasan Universitas bergengsi di luar negeri praktik mega lawyering lambat laun mengubah wajah profesi advokat dari social Justice warrior menjadi profesional pada umumnya yang memperlakukan profesi sebagai lahan mencari nafkah.

Hotman Paris Hutapea merupakan representasi paling telanjang dari generasi advokat yang menempatkan profesi advokat sebagai entitas bisnis meskipun sesekali tampil memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil secara probono sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial profesi yang bagi sebagian orang dipandang sebagai bentuk personal branding.

TERKAIT:  Dicari Pemimpin dengan Gagasan Besar dan Komitmen Keberpihakan pada Rakyat

Perilaku serta pernyataan blak-blakan Hotman serta sikapnya yang terkesan merendahkan profesi wartawan dan karena itu dia sudah minta maaf dan menjelaskan alasannya yang jika dibaca dalam konteks strategi pembelaan terhadap klien sangat bisa dipahami.

Pergeseran peran tradisional advokat sebagai pejuang keadilan (social justice warrior) di masa lalu ke perannya sebagaimana umumnya para pemangku profesi yang mencari keuntungan dan penghidupan dituntut memprioritaskan kepentingan kliennya di atas kepentingan pihak lain merupakan konsekuensi logis.

Kehadiran advokat yang fokus memperjuangkan kepentingan kliennya tanpa terjebak pada kategori rakyat kecil atau pejabat, miskin atau kaya atau mereka yang di mata publik dipandang sebagai manusia paling brengsek yang merugikan orang banyak dan negara menjadi sangat penting menjaga tegaknya prinsip checks and balances dalam menegakkan prinsip keadilan yang Fair.Di tengah desakan netizen serta media yang sulit dibendung dibutuhkan advokat yang sanggup bersikap tegas serta berani mengambil resiko dicaci publik untuk menunjukkan peran advokat yang sebenarnya.

Kemampuan advokat menghadapi pertarungan narasi (narrative battle) di ruang publik merupakan keniscayaan di era kejayaan media sosial untuk meredam amukan netizen. Advokat yang hanya mampu bertarung di tataran legal formal (legal battle) dengan menguji profesionalitas penyidik dalam menegakkan prinsip serta hukum acara tanpa sadar menempatkan kliennya dalam posisi korban trial by public opinion.