Pansus Hak Angket yang digelar DPRD Kabupaten Gowa prihal isu skandal asmara HT yang saat ini menjabat sebagai Bupati Gowa selanjutnya disebut Korban dengan mantan konsultan politiknya saat pilkada menuai debat panas di sosial media.
Merespon debat publik yang terus memanas, Ketua Pansus menyampaikan klarifikasi ke publik dengan menjelaskan tujuan Pansus bukan mengurusi masalah privat Korban dan juga tidak tertarik sama sekali dengan hal-hal yang bersifat privat, melainkan mengadili dampak, etika serta hukum terhadap birokrasi.
Bagi mereka yang berpikir kritis, penjelasan Ketua Pansus sarat kontradiksi dan tidak memahami substansi kritik publik. Sebagai bukti Pansus sibuk mengurus masalah pribadi korban, saksi yang dihadirkan sibuk memaparkan bukti kedekatan antara Korban dengan mantan konsultan politiknya. Bukan fokus membuktikan dugaan penyimpangan prosedur dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan Korban selaku kepala daerah yang merupakan domain Pansus.
Klaim Ketua Pansus bahwa alasan digelarnya Pansus bukan karena alasan privat namun terus mengeksplorasi serta mengeksploitasi kedekatan antara HT dengan mantan konsultan politiknya secara personal menunjukkan kegagalan Pansus menarik garis demarkasi yang tegas antara urusan publik yang berkaitan dengan kebijakan yang merupakan kewenangan Pansus dengan masalah privasi Korban yang sama sekali tidak boleh disentuh oleh Pansus apalagi di expose ke publik karena itu melanggar sejumlah peraturan.
Dengan fokus mengutak-atik hubungan personal antara Korban dengan mantan konsultan politiknya dengan alasan mencari penyebab penyimpangan kebijakan publik yang dilakukan Korban otomatis Pansus memasuki ranah pribadi Korban yang bukan merupakan kewenangannya.
Soal isu pemberian motor atau perilaku BK yang sering keluar-masuk Rujab atau kebijakan lainnya yang diduga sebagai penyimpangan akibat kedekatan secara pribadi dengan Korban mengakibatkan conflict of interest sehingga bersyarat dipersoalkan dalam Pansus. Jika itu masalahnya tinggal membuktikan prosedur pengambilan kebijakan tersebut tidak terpenuhi tanpa perlu menguntit dengan siapa Korban berinteraksi serta ke mana Korban bepergian.
Sementara perilaku sejumlah pihak yang mengabaikan prinsip presumption of innocence dengan mengumbar isu kedekatan Korban dengan mantan konsultan politiknya secara terbuka ke publik tidak bisa dilepaskan peristiwa yang berlangsung secara terbuka di forum Pansus Angket. Artinya, sadar atau tidak sumber kekisruhan yang berlangsung di tengah masyarakat berasal dari pelaksanaan Pansus Hak Angket itu sendiri yang sejak awal menyebabkan korban menjadi objek perundungan di medsos.
Fenomena ini menarik dicermati bukan karena isu intrik politik di panggung belakang yang tak terelakkan, melainkan dan terutama karena peristiwa seperti ini jarang dan hanya berpotensi dialami kepala daerah perempuan.
Terpilih secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah langsung tak menjamin kepala daerah perempuan memperoleh legitimasi kultural secara penuh. Sejatinya penganut patriarki, laki-laki maupun perempuan tak pernah betul-betul bisa menerima perempuan menduduki posisi tertinggi sebagai kepala daerah membawahi kaum laki-laki.
Patriarki yang mengakar jauh dalam kultur Bugis-Makassar menempatkan laki-laki sebagai pemimpin atau kepala keluarga yang dalam kehidupan sehari-hari bertugas menafkahi keluarga. Dalam konteks mencari nafkah untuk keluarga ini, kultur patriarki memberi privilege pada laki-laki untuk bergaul dan akrab dengan siapa saja termasuk dengan perempuan yang bukan muhrimnya. Itu sebabnya mengapa kepala daerah laki-laki leluasa bergaul dengan perempuan mana saja tanpa tatapan curiga masyarakat. Itu yang menjelaskan rumor skandal kepala daerah laki-laki nyaris tidak pernah kedengaran dipermasalahkan lewat Pansus Hak Anget.
Pemisahan secara ketat antara ruang publik yang merupakan domain laki-laki dan ruang domestik sebagai tempat aktivitas perempuan tidak lagi sepenuhnya bisa dipertahankan sebagai kerangka teoritis di era disrupsi teknologi akibat batas keduanya menjadi kabur. faktanya patriarki berusaha tetap eksis dengan menyelaraskan diri dengan tafsir keagamaan maupun budaya setempat sebagai basis legitimasi. Demikian kekuasaan laki-laki atas perempuan dipertahankan tidak dengan cara represif melainkan melalui apa yang disebut Michel Foucault sebagai normalisasi.
Ketidakadilan yang makin membebani perempuan akibat patriarki ini bisa dilihat pada kasus ketika karena kesulitan memenuhi biaya hidup keluarga memaksa perempuan bekerja di luar rumah, atau dalam konteks yang sedang kita bicarakan karena bakat kepemimpinan yang dimiliki akhirnya perempuan berhasil tampil sebagai pemimpin.
Rupanya kondisi ini tidak dengan sendirinya meniadakan tuntutan masyarakat akan keharusan perempuan tetap menjalankan peran domestiknya melayani suami serta mengurus anak dalam rumah tangga sementara kewajiban yang sama tidak dibebankan pada suami. Akibatnya, perempuan tertimpa beban ganda (double burden) karena harus memimpin pemerintahan yang berlangsung di sektor publik namun tetap dituntut menjalankan kewajiban tradisionalnya mengurus rumah tangga.
Sialnya pada saat yang sama nilai-nilai patriarki yang membatasi kebebasan berinteraksi perempuan tetap melekat bahkan ketika perempuan berstatus pemimpin selevel kepala daerah. Akibatnya, streotip ini membuat pemimpin perempuan terus berada di bawah tatapan curiga masyarakat yang bertindak sebagai polisi moral.
Bagi Anggota DPRD yang mayoritas laki-laki termssuk perempuan yang di kepalanya terpatri kesadaran patriarki, hubungan HT yang dipandang terlalu dekat dengan BK telah menyimpang dari norma kepatutan sebagai perempuan yang secara kodrati tidak ditakdirkan sebagai pemimpin sehingga wajar bahkan wajib diadili.
Sadar aspek hukum melalui pengadilan butuh waktu lama serta sulit menjangkau Korban hingga relatif satu-satunya peluang yang tersedia dengan memanfaatkan ceruk politik lewat Pansus. Berbekal dukungan publik serta alasan kekisruhan di tengah masyarakat maka peluang mengadili dan menghukum kepala daerah (pemimpin) perempuan lewat Pansus Hak Angket menjadi terbuka.



