Muscab Peradi: Dari Insiden Pelemparan hingga Visi Tata Kelola Organisasi Profesi di Masa Depan

Musyawarah Cabang II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar diikuti dua kandidat ketua yakni Dr. (Chand) Hasman Usman, S,H,.M.H. dan Syamsuddin, S.H., M.H. M.M., yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar kemarin diwarnai insiden pelemparan botol air mineral dan melukai satu peserta. Meskipun hanya satu orang, bukan berarti masalahnya tidak serius, apalagi korban mengalami luka robek di kepala sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Dibalik insiden tak terpuji dan telah mencederai proses demokrasi yang dihadiri 900 lebih advokat harus diakui Muscab juga meninggalkan sejumlah gagasan menarik serta agenda masa depan yang perlu dicatat dan diawetkan.

Tawaran cerdas serta visioner dari kedua kandidat terkait tata kelola organisasi ke depan seperti pentingnya mengambil peran strategis agar tak lagi terjebak sebatas rutinitas rekruitmen anggota baru atau sekadar menyiapkan layanan perpanjangan kartu anggota setiap dua tahun.

Dalam pemaparan visi misi, HU menekankan pentingnya memperjuangkan hak imunitas untuk memback up advokat dalam menjalankan kerja profesional di dalam dan di luar pengadilan.

Tawaran HU mendesak untuk segera direalisasikan bukan saja kerena situasi dimana setiap saat advokat berpotensi mengalami kriminalisasi melainkam karena hak imunitas bagian tak terpisahkan dari profesi advokat.

TERKAIT:  Penggantian Balon Wakil Bupati Maros dan Praktik Demokrasi Prosedural dalam Pilkada

Tanpa perlindungan melalui hak imunitas aktivitas advokat dalam batas tertentu semisal somasi yang dilakukan advokat bisa diinterpretasi sebagai aktivitas premanisme atau pemerasan sehingga berpotensi dilaporkan sebagai tindakan kriminal. Di sini pentingnya sebelum advokat dilaporkan ke penyidik terlebih dahulu diajukan atau diproses di depan dewan kode etik profesi di organisasi mana advokat bersangkutan bernaung untuk memastikan apakah tindakan advokat tersebut merupakan domain kode etik atau telah memenuhi unsur delik.

Sementata mengenai pentingnya transparansi pengelolaaan anggaran menjadi konsen kedua kandidat. Tanpa sikap transparan sulit bagi pengurus memperoleh trust dari anggota. Menyadari pentingnya penerapan prinsip transparansi ini kedua kandidat berkomitmen melibatkan auditor independen yang akan melakukan audit keuangan Peradi per triwulan.

Lalu bagaimana dengan isu rendahnya solidaritas advokat yang belakangan banyak menuai sorotan terkait korban kriminalisasi serta kekerasan pihak lain terhadap advokat?

HU terlihat sangat prihatin dengan situasi ini. Dalam pemaparan visi misi, sekalipun disampaikan dengan intonasi datar namun peserta Muscab merasakan keprihatinan yang mendalam. HU merasa perlu menyegarkan kembali memori peserta Muscab mengeni kasus penembakan advokat yang hingga saat ini pelakunya belum terungkap.

Soal lain seperti komitmen masing-masing kandidat ketua menyiapkan kantor Peradi yang terpisah dengan kantor pribadi ketua sudah lama ditunggu anggota.

TERKAIT:  Anarkisme, Semesta dan Kita

Argumen penolakan dengan alasan efisiensi sehingga aktivitas organisasi yang berlangsung satu atap dengan kantor pribadi ketuanya merupakan argumen yang sulit diterima logika. Apalagi dengan alasan budget  penyelenggaraan organisasi sekian lama ditalangi secara pribadi.

Masalahnya bukan siapa yang menalangi apa, melainkan kantor pribadi ketua dengan kantor Peradi merupakan dua entitas berbeda yang tidak boleh dicampuraduk satu dengan yang lain.

Kantor Hukum Ketua Peradi merupakan domain pribadi, sementara Kantor Peradi merupakan wilayah publik dimana anggota Peradi berhak ikut campur jika terjadi penyimpangan tata kelola. Ketua Peradi tidak seharusnya dibebani secara pribadi kewajiban menyiapkan kantor organisasi sekalipun bisa mereka upayakan karena berpotensi menggoda ketua menjadi otoriter. Jangan karena merasa memiliki peran serta pengorbanan yang sangat besar lalu merasa berhak menentukan segalanya sehingga bisa mengacaukan tata kelola serta mengalihkan kiblat organisasi.

Organisasi profesi sejatinya berkarakter nirlaba dengan tujuan melindungi kepentingan publik serta profesi. Karena berorientasi pada kepentingan publik dan profesi maka penyediaan infrastruktur atau pembiayaan aktivitas organisasi tidak boleh dibebankan sepenuhnya pada ketua atau pengurus, melainkan harus menjadi tanggung-jawab bersama dengan seluruh anggota. Hanya dengan memahami kewajiban masing-masing kinerja organisasi bisa berlangsung dengan baik serta profesional. Di sini pentingnya mengaktifkan iuran anggota serta pendanaan yang bersifat profesional namun tidak mengikat, tidak merugikan kepentingan publik dan profesi  serta tidak mendikte kebijakan organisasi.

TERKAIT:  Demokrasi dan Eksistensi Kotak Kosong dalam Pilkada

Tawaran menarik lain dalam pemaparan visi misi adalah kedua kandidat menghendaki organisasi profesi mewadahi anggota terlibat aktif merespon isu hukum yang menjadi perdebatan publik yang terkait dengan profesi serta masa depan penegakan hukum seperti revisi KUHAP atau UU Kejaksaan. Harapan hadirnya Iklim intelektual yang subur di tubuh Peradi Makassar sudah lama dirindukan.

Hanya saja elit organisasi selama ini lebih fokus pada aspek rutinitas sehingga lupa memberi ruang yang lebar pada pertikaian intelektual mengenai kebijalan publik. Faktanya semberdaya manusia di DPC Peradi Makassar cukup mumpuni terlibat intens membicarakan serta berkontribusi memperkaya serta mengkritisi setiap isu hukum yang dianggap krusial seperti pasal tertentu dalam revisi KUHAP serta UU Kejaksaan.

Selamat pada Bapak Dr. (Chand) Hasman Usman, S.H.,M.H. atas terpilihnya secara demokratis dalam Muscab II Peradi sebagai Ketua DPC Peradi Kota Makassar Periode 2025-2030.